Kunjungan Kerja Bupati Kebumen Di Soppeng (*Humas Pemda Soppeng*) |
okesulsel.com, Soppeng, -- Kawasan Industri Hasil Tembakau Soppeng, tampaknya menarik minat daerah lain untuk melakukan studi atau menimba ilmu di Soppeng, terbukti dengan adanya kunjungan kerja yang dilakukan oleh Bupati Kebumen bersama rombongan, yang diterima oleh Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide, di Triple 8 Riverside Resort Cafe, Rabu 10/11/2021.
Turut mendampingi Wakil Bupati Soppeng pada acara penerimaan Kadis Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Soppeng Drs.Sarianto, M.Si, serta para SKPD terkait.
Pada kesempatan itu Wabup Soppeng menyampaikan ucapan selamat datang kepada Bupati Kebumen bersama rombongan di bumi Latemmamala , dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Kebumen yang sudah berkenan untuk berkunjung di Kabupaten Soppeng dalam rangka Studi komparatif di kawasan industri hasil tembakau.
Wabup menyampaikan "bahwa Kawasan Industri Hasil Tembakau yang terletak di Bentengenge kelurahan Ompo Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng dengan luas kawasan 3,6 hektar telah diresmikan pada tanggal 16 Oktober 2020."
Lebih lanjut beliau menjelaskan "kawasan ini dikelola oleh pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng melalui perusahaan Daerah Kabupaten Soppeng. Kesuksesan Perusda Soppeng untuk mengelola KIHT ini tidak lepas berkat dukungan Bea Cukai sebagai fasilitator dan pembina."
Dan Perusda dalam hal ini sebagai pengelola kawasan industri, di mana Perusda bekerja sama dengan HIPTERS, himpunan pengusaha tembakau rokok Soppeng.
Secara lugas beliau juga menjelaskan kondisi saat ini, bahwa ini standar operasional prosedur yang telah diimplementasikan di KIHT yaitu SOP pelayanan dan pengawasan mulai dari penertiban Nomor Pokok pengusaha barang Kena Cukai ( NPPBKC), penetapan tarif Cukai hasil tembakau, pengambilan pita cukai , dan pengawasan pengeluaran barang di KIHT.
Pembentukan Kawasan Industri hasil tembakau kabupaten Soppeng sesuai dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.04/2020 tentang kawasan industri hasil tembakau.
Manfaat pengusaha rokok yang bergabung di dalam KIHT kabupaten Soppeng akan mendapatkan sejumlah kemudahan dalam hal perizinan dan penundaan pembayaran cukai.
Penerimaan dari sektor cukai juga terus mengalami peningkatan sejak dibangunnya KIHT di Kabupaten Soppeng . Nilai pita Cukai yang telah direalisasikan sampai dengan September tahun 2021 mencapai RP.1,7M ( satu koma tujuh miliar rupiah).
Setelah mendengarkan paparan Wabup Soppeng, Bupati Kebumen H.Arif Sugiyanto, menyampaikan terimakasih atas sambutan pemerintah Kabupaten Soppeng yang sangat luar biasa.
Beliau juga memuji, dan mengucap syukur atas keramahan masyarakat Soppeng pada rombongan dari Kebumen.
Bupati Kebumen juga menyatakan, berkunjung kesini tentunya untuk melihat bagaimana potensi tetang tembakau ini bisa memberikan nilai lebih kepada masyarakat.
Beliau juga memuji Soppeng dan kudus yang menjadi barometer , karena di Indonesia baru ada 2 KIHT salah satunya di Soppeng , untuk itu kami hadir disini, dan tentunya kabupaten kebumen juga salah satu daerah penghasil tembakau.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Kebumen juga memberikan gambaran tentang wilayah Kebumen.
Bupati Kebumen dalam kunjungannya di kabupaten Soppeng di dampingi beberapa kepala SKPD terkait.
Setelah acara penerimaan dilanjutkan dengan peninjauan lokasi di Kawasan Industri Hasil tembakau.
Acara Turut dihadiri yang dihadiri Direktur Perusda Kabupaten Soppeng, Kepala Kantor Pengawasan Bea Cukai Pare-pare, Ketua HIPTERS Kabupaten Soppeng.