OKESULSEL.COM, BUTON TENGAH - Pemerintah Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berhasil memenangkan banding atas masaalah sengketa tanah yang berlokasi di sekitaran lokasi wisata pantai Katembe.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa, (09/11/2021) dengan nomor 107/PDT/2021/PT KDI, akhirnya merima banding yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Madongka serta membatalkan secara resmi putusan yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negri Pasarwajo dimana sebelumnya dimenangkan oleh pihak penggugat.
"Alhamdulillah setelah kita naik banding di Pengadilan Tinggi Sultra, kita berhasil menangkan banding dan secara resmi membatalkan putusan sebelumnya yang dilakukan oleh penggugat," terang Haryanto, selaku KaDes Madongka, Senin (15/11/2021).
Dikatakan oleh Haryanto, bahwa proses penyelesaian masaalah sengketa tanah ini telah berlansung kurang lebih selama 8 bulan sebelum akhirnya dimenangkan oleh pihaknya. Adapun ukuran tanah yang bermasaalah tersebut secara keseluruhan ungkapnya adalah 1 hektare.
"Lokasinya itu disekitar pantai Katembe, kita kira-kira ada sekitar 8 bulanan utuk mengurus masaalah ini," terangnya.
Menurut Kades Madongka itu, putusan yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Tinggi Sultra tersebut sudah sesui dengan prinsip nilai-nilai kebenaran. Untuk itu, kedepannya tanah tersebut tetap akan dimasukan ke dalam kawasan wisata pantai Katembe.
Reporter: Agus