Tersangka Pencuri Vleg dan Ban Mobil |
Okesulsel.com, MAKASSAR -
Beberapa bulan dalam pencaharian, akhirnya Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menangkap tersangka berinisial AI (31) terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian velg dan ban mobil.
Kasubsipidm Sihumas IPDA Burhanuddin menjelaskan tersangka AI dibekuk setelah buron selama 4 bulan. Ia melakukan aksinya di Jalan Sarappo, Expedisi AAN Kecamatan Wajo, Makassar.
"Ia diamankan setelah korban membuat Laporan Polisi nomor :LP/33/V/2021/Sulsel, Respel Makassar, Sek. Wajo Hari Sabtu 8 Mei 2021," ujarnya, Senin (08/11/2021).
Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara. Satreskrim saat ini masih mengembangkan untuk memburu tersangka lainnya, tambah Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (Suk)