Pelaku FA |
OkeSulsel.Com, LUWU - Seorang gadis asal Kabupaten Luwu inisial AS yang masih di bawah umur menjadi korban persetubuhan.
Persetubuhan terjadi saat pelaku FA merayu AS (Korban) dengan dalih siap bertanggung jawab jika hamil.
Pelaku FA menjalangkan aksi bejatnya itu saat berada di sebuah kamar rumah kost milik rekannya.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan kepada Media ini mengatakan, pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut telah ditangkap saat berada di lokasi Kuliner, Pelataran Simpurusiang, Kec. Belopa, Kab. Luwu, Senin (01/11/21) sekitar pukul 20.30 WITA.
"Korban persetubuhan adalah seorang gadis di bawah umur, pelakunya telah kita tangkap atas tindak lanjut laporan keluarga korban," Ujar Jhon Paerunan.
Kata Jhon Paerunan, pengakuan korban, awalnya ia dipaksa namun karena dirayu oleh pelaku akan bertanggung jawab jika dirinya hamil hingga akhirnya hubungan layaknya suami istripun terjadi sebanyak 2 kali.
Peristiwa ini terungkap saat korban merasakan kesakitan pada alat kelaminnya hingga orang tua korban mengetahuinya dan selanjutnya melaporkan ke Polisi.(*)