Tersangka dan barang bukti yang diamankan |
okesulsel.com, Sinjai - Polres Sinjai melalui Sat Reskrim melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) menjelang malam pergantian tahun baru. Kamis (30/12/2021) dimulai Pukul 15.00 wita, melakukan razia minuman keras.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Abustam, mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan. Selain itu, mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polres Sinjai serta mengantisipasi gangguan Kamtibmas pada saat malam pergantian tahun baru dari tahun 2021 menuju tahun 2022. Ujarnya.
“Kagiatan razia kita fokuskan di wilayah kota Sinjai diawali di jalan Amanagappa, Kelurahan Lappa dan hasilnya kita amankan miras beberapa jenis, diantaranya 12 botol anggur hitam 3 botol bir hitam Guinnes,1 botol anggur merah dan 13 botol bir angker dan pelaku penjual inisial lel. RI, (30) tahun, Pek. Swasta, alamat Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.
Selanjutnya menuju ke jalan Kalampeto, masih Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara hasilnya kita juga mengamankan miras beberapa jenis diantaranya 7 Botol anggur hitam, 9 botol bir Angker dan 6 botol Topee rioja dan pelaku penjual inisial Perm. JM, (30) tahun, pekerjaan swasta, ujar Kasat Reskrim.
Ditambahkan dari hasil razia, pihaknya mengamankan barang bukti dan pelaku menjual miras.“Pelaku dan barang bukti miras kami amankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.
Dari hasil interogasi terduga penjual Miras mengakui bahwa bahwa Miras tersebut di pesan dari seseorang yang tidak dikenal, dan harga penjualan per botol bervariasi, yakni Bir Angker dijual seharga Rp. 40.000/botol, Bir hitam Guinnes Rp.60.000/botol, Anggur Colesom Rp 65.000/botol, Anggur Merah Rp. 70.000/botol.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat). "Hal ini bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif yang ada dilingkungan masyarakat menjelang malam tahun baru, guna meminimalisir tindak kejahatan, dimana perbuatan tindak pidana yang terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku.
Kapolres Sinjai juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan gangguan kriminal. Imbuhnya.
Selain itu, Kapolres Sinjai juga menyampaikan bahwa dimalam pergantian tahun baru akan menggelar Patroli Gabungan dengan TNI dan Instansi terkait, guna menciptakan situasi aman kondusif dimalam tahun baru. Dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama menciptakan situasi aman kondusif di wilayah Kabupaten Sinjai salah satunya dengan tidak mengkomsumsi minuman keras, pungkasnya.