Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Provinsi Bengkulu Kunker ke DPRD DIY

Jumat, 14 Januari 2022 | 00.02 WIB Last Updated 2022-03-11T16:03:02Z


DIY, Okesulsel.com - Kamis (13/01/2022), Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana didampingi Adi Nugroho selaku Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah BPKA menerima Kunjungan Kerja dari Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu. Kunjungan Kerja yang dipimpin oleh Haji Suharto, Wakil Ketua DPRD Bengkulu beserta Anggota Komisi II terkait koordinasi Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2022 dan Program Sistem Pendataan Aset-Aset yang ada di Provinsi DIY.

t

Beberapa pertanyaan yang diajukan DPRD Prov. Bengkulu antara lain terkait kebijakan daerah terkait Narkotika, pengelolaan aset-aset barang daerah Provinsi DIY, mekanisme sewa aset-aset daerah dan penetapan harga hingga masa sewa aset daerah.

“Kami belum punya perda tentang narkotika, yang kami lakukan secara kebijakan adalah lebih banyak Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) bersama pihak Kepolisian yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang tersebut. Yang kami Punya adalah Perda tentang larangan minuman beralkohol yang merupakan sumber dari masalah klitih,” jawab Huda.

t

“Kan kalo mereka habis minum alkohol (mabuk), biasanya mereka uji nyali atau berperang di jalanan. Ini merupakan fenomena baru bagi kami yang saat ini sangat menjadi sorotan,” tambah Huda terkait Perda Narkotika.

Adi Nugroho juga ikut menjawab beberapa pertanyaan terkait aset-aset daerah. Pemanfaatan barang daerah ada dua, yaitu pinjam pakai dan pinjam sewa.

Pinjam pakai biasanya dilakukan dengan  pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten secara gratis. Pemanfaatan barang daerah yang masuk dalam kategori pinjam sewa dapat memberikan kontribusi Pemda DIY hingga Rp 6 miliar pada tahun 2021 (selama pandemi).

t

“Besar sewa ditentukan oleh appraisal Lembaga Independen, sehingga dalam penentuannya kami harus memiliki anggaran untuk pengadaan appraisal. Masa sewa maksimal lima tahun dengan konsekuensi bayar dimuka. Untuk penggunaan 30 tahun, maka akan dikategorikan sebagai kerjasama pemanfaatan,” tambah Adi.

Koordinasi ini berjalan dengan sangat baik DPRD Prov. Bengkulu sangat antusias merespon jawaban dari Huda dan Adi yang menjelaskan dengan gamblang.(Adv)

Sumber Data dan Foto : DPRD DIY

×
Berita Terbaru Update