BENGKULU,Okesulsel.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat (18/01/2022).
Yevri Sudianto selaku Wakil Ketua Komisi II mengatakan, tentang PPH21 yang sudah diterapkan di Jawa Barat ini nantinya akan dijadikan referensi untuk diterapkan pada Provinsi Bengkulu. Ia mengatakan terkait materi PPH21 dalam DPRD Provinsi Bengkulu belum bisa diterapkan karna masih melakukan sosialisasi.
“Pertama DPRD melakukan kunjungan kerja dalam rangka mencari referensi perbandingan-perbandingan ke daerah lain, dari ini saya melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat terkait dengan PPH21. Di sana referensinya sudah melakukan PPH21 pajak penghasilan jadi itu yang dilakukan di DPRD Provinsi Jawa Barat. Terkait materi PPH21 dalam DPRD Provinsi Bengkulu belum dilaksanakan tentang pajak perorang tersebut, nah disinilah kita dalam hal ini akan melakukan hiring dengan orang pajak terkait PPH21 tersebut,” ucapnya.
Yevri menegaskan bahwa PPH21 sendiri mewajibkan Pejabat Negara dikenakan PPH21 sedangkan anggota DPRD Provinsi merupakan Pejabat Daerah Provinsi hal itu yang menjadi bahan pertimbangan. Menurutnya penting untuk mempelajari dan mempertimbangkan program ini sebelum diterapkan kepada DPRD Provinsi Bengkulu.
“PPH21 itu mewajibkan sebagai pejabat Negara dikenakan PPH21 sedangkan kita menurut UUD nomer 23 tahun 2014 pasal 95 ayat 2 bahwa Anggota DPRD provinsi adalah pejabat Daerah provinsi itu menurut undang-undang yang mengatakan demikian oleh karna itu kita lakukan hiring dulu sebelum hal itu dieksekusi oleh pihak eksekutif. Sudah ada sedikit pihak pajak menyampaikan ke sekertariat lewat PPKD bahwa anggota Dewan dikenakan pph21, nah sebelum itu dilaksanakan kita mencari referensi-referensi lain apakah dalam hal ini layak untuk dilakukan atau tidak kan begitu. Makanya kita pelajari dulu sifat regulasinya gimana, sistemnya gimana,” jelas Yevri.