Kepala Dinas Kominfosan |
Hal ini di benarkan Kepala Diskominfo Eko Agusrianto saat di temui awak media menjelaskan, di tahun anggaran 2022 ini proses kerjasama,baik media portal online,cetak, radio dan elektronik pihaknya telah menyiapkan website agar semua dokumen perusahaan media yang ingin mengajukan kerjasama dapat di daftarkan secara onlie.
“Jadi, untuk di 2022 terkait masalah kerjasama dengan media, baik itu
media online, elektronik, radio, termasuk juga media cetak silakan daftarkan penawarannya secara online., Nanti kita berikan link website nya” kata Eko Agusrianto
Kalau sebelumnya menggunakan sistem kerjasama secara langsung, sekarang diskominfo kota Bengkulu mulai menerapkan kebijakan baru, dengan tujuan supaya lebih terpantau dan profesional.
“Menghadapi era digital ini kita coba kerjasama secara online dengan proses pendaftaran melalu website., Artinya kita disini memberikan ruang untuk perusahaan media melengkapi persyaratan persyaratannya terkait dengan masalah kerjasama publikasi tersebut” ungkap Eko.
Ia juga menghimbau kepada perusahaan media, bahwa syarat yang wajib dipenuhi sudah dicantumkan di website yang sudah di siapkan.,dan pihaknya juga dari sekarang mulai menerapkan sistem kerjasama dengan persyaratan yang wajib harus di lengkapi sesuai regulasi. Maka kalau tidak lengkap dokumennya akan di tolak sistem.
“Disitu lengkap apa saja persyaratan yang perlu dilengkapi, mulai dari akta perusahaan, NPWP, nomor rekening, sertifikat UKW, terdaftar di dewan pers. Kita juga buat sistem ini sesuai regulasi dan waktu pendaftarannya menggunakan jangka waktu.”terang Eko menambahkan,
Dilanjutkannya”Dengan seperti ini, harapan kita memang harus menyesuaikan karena
sekarang sudah era digitalisasi. Dan saya yakin mereka juga tidak akan
kaget karena ada juga beberapa daerah yang sudah melakukan hal yang
sama. Mudah-mudahan dengan ini kita bisa lebih transparan, proposional, dan lebih selektif ke depannya,” pungkasnya.(Rn)
Berikut syarat-syarat alur kerjasama media :
1. Surat Permohonan Kerjasamaa
2. Akta Perusahaan (Akta Notaris)
3. Surat Keputusan MENKUMHAM
ntang Pengesahan Badan
Hukum
4. Struktur Organisasi Perusahaan
5. Alamat Resmi Perusahaan
6. Nomor Induk Berusaha
7. NPWP Perusahaan
8. Rekening Perusahaan (Akti)
9. Tanda Daftar Industri (Media Cetak)
10. Terdaftar di Dewan Pers
11. KTP Pemimpin Perusahaan
12. Surat Kuasa (Jika Tidak
Ditandatangani Langsung Oleh
Pemimpin Perusahaan)
13. Surat Domisili Perusahaan
14. Daftar Harga lIklan
15. Fotocopy Surat Tanda Anggota
(PWIIAJ) Atau Organisasi
Kewartawanan Lainnya
16. Memiliki BRJS Ketenagakerjaan
Terhadap Wartawan
17. Surat Peryataan
4. MEDIA CETAK:
Jumlah Oplah dan Sebaran Ke Daerah
-Menyampaikan Satu Koran/ Majalah Tabloid setiap terbit (gratis)
B. MEDIA TELEVISI
Jumlah Penonton
Jangkauan Siar
CMEDIA RADIO
Jumlah Pendengar
Jangkauan Siar
18. Surat Keterangan Percetakan
(Nomor Yang Bisa Dihubungi)
19. Memiliki Sertifikat UKW
Untuk Registrasi Online.