Dalam sidang 6 agenda di setujui dan disepakati langsung dengan adanya ketok palu tanda setuju kesepakatan yang di agendakan tentang Raperda.
Adapun dalam rapat tersebut, anggota DPRD Seluma mempertanyakan tentang ada 3 Aparat Sipil Negara (ASN) yang sudah diberhentikan dari dinasnya diterima lolos untuk honor kontrak di lingkungan Pemda Seluma dan mempertanyakan perda penertiban warung remang-remang (warem) seperti yang di kecamatan Semidang Alas ada 4 warem dan 1 warem di SAM serta kini sudah merambah ke kecamatan lain dan harus di tertibkan serta akan di bongkar sesuai peraturan.
Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto menjawab, “Pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin tentang tempat maksiat dan mabok mabokan,” kata Wabup disela Rapat Paripurna.
Rapat Paripurna ini berjalan lancar dengan kesepakatan dalam persetujuan Perda tahun 2022 dengan berakhir di ketoknya palu ” (Adv)