OKESULSEL.COM, BUTON TENGAH - Pemerintah Kabaupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berjanji akan menindak tegas oknum ASN yang melanggar kode etik.
Pasalnya belum lama ini, sempat beradar kabar mengenai salah satu anggota ASN di Buton Tengah yang diketahui melakukan tindakan perselingkuhan dengan wanita lain. Dalam iformasi pemberitaan disebutkan bahwa ASN tersebut merupakan tenaga pendidik yang bekerja di salah satu Sekolah Dasar yang berlokasi di Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah. Bahkan, dalam isi pemberitaan dikatakan, ternyata ASN tersebut telah melakukan hubungan dengan wanita yang juga bekerja sebagai tenaga magang di sekolah yang sama tempat keduanya bekerja. Keduanya juga diketahui sudah memiliki istri dan juga suami masing-masing.
Menanggapi informasi itu, Konstatinus Bukide yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Tengah (Buteng), atas kasus kotor itu, Ia mengatakan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) akan melakukan tindakan tegas dan akan memberikan hukuman terhadap ASN yang bersangkutan.
"Itu kan terkait ASN itu, kita pakai aturan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN itu, hanya memang disitu ada tim pemeriksa dalam hal ini tekhnisnya BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)," jelas Konstatinus Bukide, Rabu (23/02/2022).
Namun kata Konstatinus Bukide, kasus tersebut bisa ditindak lanjuti apabila pihak-pihak yang merasa dirugikan atau dalam hal ini merasa sebagai korban segera mungkin memberikan pelaporan secara resmi kepada pihak Pemerintah Daerah.
"Itu tadi secara tehknis melibatkan BKPSDM, Inspektorat dan unsur pimpinan dalam hal ini asisten III pemerintahan, dan itu bisa ditindak lanjuti apabila ada laporan masuk, sejauh ini saya belum dapat laporan dan belum tau kalau ada informasi itu, makanya nanti saya mau cek ke BPSDM atau Inspektorat," ucapnya.
Untuk menentukan sanksi seperti apa yang nantinya akan diberikan pada ASN yang bersangkutan, lebih lanjut jendral ASN di Buteng itu menjelaskan bahwa berdasarkan aturan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN itu akan dikategorikan sesuai jenis pelanggarannya.
"PP 94 itu misalnya pelanggarannya kategori sedang maka biasanya hukumannya seperti pemotongan Tukin (Tunjangan Kinerja), kalau untuk kasus ini bisa saja masuk kategori berat," tukasnya.
Untuk itu, Konstatinus Bukide berharap agar seluruh ASN di Buton Tengah tetap memahami dan menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai dengan kode etik yang berlaku. Selain itu, menurutnya ASN yang seyogiayannya merupakan aparatur negara harusnya bisa menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat. (Agus)