Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi I DPRD Bone Siap Akomodir Lahirnya Perda Penataan Hingga Pemberdayaan Media

Sabtu, 12 Februari 2022 | 11.52 WIB Last Updated 2022-02-12T03:52:33Z

 


Anggota Komisi I DPRD Bone Ade Fery Afrizal  saat mendengarkan aspirasi rekan-rekan media


Okesulsel.com, BONE - Desakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan, Pembinaan dan Pemberdayaan Media dan Wartawan oleh pegiat media yang mengatasnamakan dirinya Media Bone Menggugat akan ditindak lanjuti oleh Komisi I DPRD Bone.


Anggota Komisi I DPRD Bone Ade Fery Afrizal mengatakan siap mengakomodir aspirasi rekan-rekan media untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) setelah mendapat disposisi dari Ketua DPRD Bone.


"Apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan media dan wartawan agar segera menginisiasi lahirnya Perda Penataan, Pembinaan dan Pemberdayaan Media dan Wartawan, kami di Komisi I DPRD Bone akan kami tampung dan sudah menjadi kewajiban kami selaku Anggota DPRD," Ungkap Ade Afrisal pada kegiatan Dialog Hari Pers Nasional (HPN) yang digagas Media Bone menggugat di salah satu warkop di Watampone, Kamis malam, (11/2/2022) lalu.


Ade yang juga Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bone, mengatakan akan mempelajari subtansi yang menjadi tuntutan rekan-rekan media dan memasukkannya dalam dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda) jika hal tersebut dianggap urgen dan prioritas.


"Proses pembentukan perda ada tahapan yang harus dilalui, dan ada skala prioritas yang telah ditetapkan oleh Kemendagri," jelasnya.


"Dalam proses perencanaan ini pula dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis yang biasanya dituangkan dalam suatu penjelasan atau keterangan atau naskah akademik, yang untuk selanjutnya dimuat dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda)," ungkap Putra Wakil Bupati Bone ini.


Ade yang juga Politisi Golkar ini lanjut menjelaskan, terkait muatan pasal dalam perda nantinya, mesti dipikirkan bersama seperti apa substansinya.


"Jadi apa yang akan diatur dalam perda nantinya perlu ada formula yang mampu mengakomodir semua kepentingan media dan wartawan,"  pungkasnya.


Pimpinan Redaksi Kompak Nusantara, Edy Suspi dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pemerintah harus hadir ditengah keterpurukan media di masa pandemi Covid-19, bukan malah melemahkan.


"Media ini adalah kehidupan kami. Tempat kami bertumpu mencari nafkah, jika pemerintah memangkas anggaran media tentu akan berdampak pada kesejahteraan kami. Kami juga butuh makan, media dan wartawan tentu juga ingin sejahtera. Jadi perda ini mesti kita perjuangkan bersama," tuturnya.


"Kami turun demo di Kantor Bupati karena kami kecewa, kami merasa tidak diperlakukan adil, oplah langganan kami dikurangi. Ini kami rasa tidak adil," ungkapnya


Ditempat yang sama, Pimred Kabarbone.com Dedi Hamzah yang juga pemandu kegiatan menegaskan, jika gerakan yang dilakukan Media Bone Menggugat adalah murni memperjuangkan hak-hak media dan wartawan bukan atas dasar faksi ataupun kelompok lembaga Pers.


"Di Hari Pers Nasional (HPN) tahun ini ada dua isu nasional yang diangkat Dewan Pers yakni isu lingkungan dan keberlangsungan media. Sebagai salah satu pilar demokrasi, tentu pemerintah berkewajiban melakukan penataan, pembinaan dan pemberdayaan terhadap media dan wartawan, salah satu tujuannya adalah agar Pers di Bone sehat. Tidak ada lagi media dan wartawan yang keluar dari track yang ada, dan pemerintah harus hadir," ungkapnya.


Kata Dia  minimnya dukungan pemerintah daerah terhadap Pers akan berdampak tidak kondusifnya jalannya demokrasi di suatu daerah.


"Kesejahteraan adalah Hak Asasi Manusia (HAM), tentu rekan-rekan pengusaha media dan wartawan semua ingin sejahtera. Usulan Perda ini adalah kebutuhan,  agar ada ambang batas anggaran media setiap tahun di APBD, termasuk mendorong Pemda Bone menfasilitasi peningkatan kapasitas SDM wartawan di Bone melalui  Uji Kompetensi Wartawan (UKW),"'jelasnya. (Sukardi)

×
Berita Terbaru Update