Advetorial DPRD Wajo, okesulsel.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menerima pendapat akhir terhadap Ranperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar.
Pendapat akhir Bupati Wajo tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Wajo, Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2021/2022 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Senin (07/03/2022).
Rapat Paripurna ini dilaksanakan dalam hal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, didampingi Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini.
Turut hadir Jajaran Forkopimda atau diwakili, Para Anggota DPRD Kabupaten Wajo serta Para Kepala OPD dan undangan lainnya.
Amran Mahmud mengatakan, bahwa penarikan rancangan peraturan daerah ini untuk menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 188.342/1893/B.Hukum tanggal 15 Februari 2022 yang pada intinya mengamanahkan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar, disusun kembali dan dibuat baru.
“Oleh karena materi muatan rancangan peraturan daerah yang diubah melebihi 50% (lima puluh persen) dari muatan materi Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar. Hal ini berdasar pada Lampiran II angka 237 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Orang Nomor Satu di Bumi Lamaddukkelleng ini, penarikan rancangan perda ini, perlu dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 76 ayat (2) dan Pasal 77 (pengaturan mutatis mutandis) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa terhadap rancangan
peraturan daerah yang sedang dibahas, hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Wajo dan Bupati.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 108 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penarikan kembali rancangan peraturan daerah hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Bupati.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama yang terjalin selama ini antara DPRD Kabupaten Wajo dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo guna mewujudkan produk hukum daerah khususnya peraturan daerah yang berkualitas, berkesesuaian dengan norma-norma yang ada dan implementatif,”ucapnya.
“Berbagai dinamika dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini merupakan salah satu wujud peran kita yang berupaya merumuskan suatu rancangan peraturan daerah yang dapat menjadi solusi terhadap masalah-masalah yang terjadi di masyarakat kita, sepanjang pengaturan tersebut, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tutup Amran Mahmud.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Wajo. (Humas dan Protokoler DPRD Wajo)