Wibowo Susilo |
Bengkulu,Okesulsel.com - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu Wibowo Susilo secara tegas mendukung terbitnya Pergub 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.
Menurutnya, ini salah satu upaya untuk melakukan edukasi agar berkepastian hukum pihak pemerintah daerah dalam menjalin kemitraan dengan media massa. Namun juga wajar jika ada dinamika dari produk hukum tersebut.
"Jangankan di luar SMSI, di dalam SMSI sendiri yang sudah beranggotakan 105 media online juga ada dinamika, tapi kita memaklumi itu. Di lain pihak kami juga mengerti di situasi pandemi ini Kominfotik Provinsi mungkin terkendala mensosialisasikan, namun hingga kesini kinerja Kominfo sudah semakin baik," jelas Wibowo Susilo di kantor SMSI Bengkulu, Sabtu (19/03).
Dirinya juga mengapresiasi Dinas Kominfotik memberikan solusi karena sebagian pelaku media masih belum lengkap melakukan UKW (Uji Kompetensi Wartawan).
"Kominfo meskipun belum bisa menjawab secara total tapi sudah memberikan solusi dengan adanya UKW gratis. Mudah-mudahan tahun ini ada beberapa kali lagi dan yang harus kita garis bawahi kalau kita memang ingin serius berbisnis media, keberlanjutannya yang harus kita pikirkan," imbuhnya.
Lanjutnya lagi lebih rinci, kalau memang seseorang itu benar-benar ingin berbisnis media, pasti bisa memenuhi persyaratan yang ada di dalam Pergub tersebut.
"Korelasi dengan Pergub ini salah satunya kalau ingin bermedia, harus mempunyai penanggung jawab yang harus memiliki kualifikasi UKW utama sesuai dengan peraturan dewan pers," tambahnya.
Filosofi terbitnya Pergub ini bukan alasan pemerintah daerah membatasi gerak media massa. Tetapi, dewan pers itu punya wewenang untuk melakukan pendataan dan Pemprov juga berhak menolak perusahaan media yang tidak terdaftar di dewan pers dan tidak memenuhi persyaratan standar kerjasama yang juga diatur dalam UU dewan pers nomor 13 tahun 2019 tentang standar perusahaan pers.
"Kalau saya melihat dari poin-poin Pergub itu mengacu pada peraturan dewan pers nomor 3 tahun 2019 tentang standar perusahaan pers. Sehingga kerjasama yang ada harus merujuk kepada peraturan dewan pers, minimal perusahaan media harus terdaftar secara administrasi di dewan pers karena ini tujuannya untuk pendataan," ujarnya.
Di lain pihak Pemprov memiliki hak mengatur keluar masuknya uang yang keluar dari pemerintah, salah satunya dengan diterbitkannya Pergub.
"Tinggal lagi legowo dari teman-teman media kalau belum bisa bermitra tahun ini, untuk mendapatkan alokasi anggaran ya bersabar dulu, tapi bermitra secara informasi tetap. Nah tahun depan lengkapi persyaratan itu agar kita berkepastian hukum," terangnya.
"Tentu dengan terbitnya Pergub ini merupakan langkah pembaharuan di bidang informasi termasuk inovasi yang dilakukan oleh Pemprov Bengkulu dan ini juga akan menjadi percontohan untuk pemerintah daerah yang lain," terangnya lagi.
Sementara itu, dijelaskan Wibowo Susilo, terkait penyebarluasan informasi yang dilakukan Pemprov Bengkulu, menurutnya sudah cukup baik, update dan terbuka seluas-luasnya untuk diakses bagi siapapun bukan hanya untuk kami media massa saja.
Pemprov Bengkulu sudah cukup baik dalam mengelola itu, karena memang yang namanya pemerintah itu harus melakukan progres atau laporan kepada masyarakat karena mereka bekerja, salah satunya melalui Media Center.
"Dan kami memang sangat terbantu dengan keberadaan Media Center itu, minimal untuk informasi pembanding dan itu jelas jauh dari hoax dan informasi yang tidak kredibel karena sudah melalui verifikasi sebelum layak siar di Media Center," pungkasnya.