Wakil Ketua Dewan Pers |
Bengkulu,Okesulsel.com – Menyikapi Polemik Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 tentang Penyebaran Informasi Pemerintah Daerah melalui media Massa yang hingga saat ini masih banyaknya penolakan, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun angkat Bicara, Minggu (20/3).
Kepada media ini, Melalui Pesan Whatsapp Hendry CH Bangun
mengatakan Artinya kalau sudah ada peraturan Gubernur (Pergub) maka itu adalah
bentuk Akuntablitas dan Transparasi dalam mengelola Anggaran APBD. Media agar
menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.
“ Kalau ada aturan tertulis maka itu adalah bentuk
akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola anggaran APBD. Media agar
menyesuaikan diri dengan aturan tersebut,”Tulisnya di pesan Whatsaap.
Lanjutnya, Pemerintah Provinsi sebagai pemilik Anggaran
tentu ingin agar Penggunannya dilakukan seuai dengan prinsip tata kelola
keuangan yang baik, Ujarnya Hendry CH Bangun.
“Pemerintah provinsi sebagai pemilik anggaran tentu ingin
agar penggunaannya dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang
baik,” Ujarnya.
Masih Hendry CH Bangun menambahkan kalau Media massa mau
bekerjasama dengan Pemerintah Daerah yang sudah memiliki aturan sudah dibuat,
maka Badan Usaha patut taat pada aturan yang ada, Tanpa terkecuali medianya.
“ Ikuti aturan yang dibuat karena sebagai badan usaha
patut taat pada aturan yang ada. Tidak terkecuali media,” Tambahnya Hendry CH
Bangun.
Apabila ada pihak yang keberatan terkait adanya
pemberitaan silahkan mengajukan keberatan atau mengadu ke Dewan Pers, yang
nanti akan meneliti apakah beritanya melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau
tidak. Andaikata melanggar nantinya media akan diberi sanksi, sejauh sudah
berbadan hukum khusus Pers dia dianggap media dan penanganan dengan UU Pers,
Tutupnya Hendry CH Bangun.
“Pihak yang keberatan silakan mengadu ke Dewan Pers, yang
nanti akan meneliti apakah beritanya melanggar Kode Etik atau tidak. Nanti media
akan diberi sanksi. Sejauh sudah berbadan khusus pers dia dianggap media dan
penanganan dg UUPers,” Tutupnya.