Notification

×

Iklan

Iklan

Tawuran Sarung di Situbondo, Satu Orang Mengalami Luka Cukup Parah

Senin, 18 April 2022 | 11.52 WIB Last Updated 2022-04-18T03:52:50Z



 Okesulsel.com, SITUBONDO, JATIM - Tawuran sarung di Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, tepatnya di sebelah selatan Masjid Al-Karomah Trigonco yang telah menyebabkan satu orang mengalami luka cukup parah akibat sabetan clurit saat tawuran akhirnya berhasil diamankan Polisi.


Berdasarkan laporan warga, Polisi Sektor Asembagus, Polres Situbondo dengan bergerak cepat menanggapi laporan tersebut dan langsung mendatangi lokasi.


Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H.,S.I.K.,M.H. mengatakan bahwa, tawuran sarung yang terjadi diwilayah kecamatan Asembagus ini menyebabkan jatuh korban yang diakibatkan sabetan senjata tajam jenis clurit. Korban Amar Farik Alfero (18) warga desa trigonco mengalami luka serius pada bagian dada dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Asembagus.


“Korban tawuran sarung mengalami luka cukup serius akibat sabetan clurit dibagian dada dan saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Asembagus “ kata AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H.,S.I.K.,M.H.


Lebih lanjut, Kapolres Situbondo menuturkan telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Asembagus berkoordinasi dengan 4 Pilar untuk segera melakukan pengusutan dan menangkap pelaku. 


"Setelah melakukan klarifikasi kepada para saksi yakni beberapa anak muda yang terlibat dalam tawuran sarung diperoleh nama pelaku penganiayaan dengan menggunakan clurit yakni AF (20) warga desa Awar-Awar, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo," lanjutnya.


 Bukan hanya itu saja yang dikatakan Kapolres Situbondo, AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H.,S.I.K.,M.H. juga menjelaskan bahwa, berdasarkan alat bukti dan keterangan yang dihimpun Tim Penyidik kemudian sekitar pukul 11.00 wib berhasil mengamankan pelaku AF ke Polsek Asembagus dan saat dimintai keterangan AF mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Amar Farik Alfero


“Dari keterangan para saksi diperoleh nama AF (20) diduga sebagai pelaku penganiyaan dengan clurit. Selanjutnya Tim Penyidik langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan AF mengakui telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan clurit," jelasnya.


AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H.,S.I.K.,M.H. juga mengatakan, kasus ini berawal dari tawuran sarung antar kelompok pemuda di kecamatan Asembagus. Dalam kejadian itu AF yang membawa senjata tajam jenis clurit kemudian diayun ayunkan dikerumunan pemuda yang sedang tawuran sarung dan salah satu pemuda yakni korban Amar Farik Alfero terkena sabetan clurit sehingga mengalami luka pada bagian dadanya sehingga tawuran sarung pun bubar dan korban dilarikan ke RS Asembagus untuk mendapatkan perawatan


“Kejadian tawuran sarung tejadi sekitar pukul 02.00 wib jelang sahur, kemudian atas respon cepat Tim gabungan Reskrim dan Polsek Asembagus sehingga pada pukul 11.00 wib pelaku sudah berhasil diamankan. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Asembagus,“ pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update