okesulsel.com, BONE - Kapolres Bone AKBP Ardyansyah, memimpin apel Gelar Pasukan Ops Patuh 2022, yang dilaksanakan di Halaman Mako Polres Bone, Senin (13/6) .
Apel ini dihadiri oleh Dandim 1407 Tauwarani Bone Letkol Kav Budiman, Wakapolres Bone Kompol Eddy Sumantri, bersama para Pejabat Utama Polres Bone dan para undangan lainnya.
Kapolres Bone dalam amanatnya menyampaikan permasalahan di bidang lalu lintas, dewasa ini sangat komplek dan berkembang dengan sangat cepat dan dinamis. hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah populasi penduduk yang linier dengan pertambahan kendaraan bermotor sebagai alat transportasi dan sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Perkembangan transportasi saat ini telah masuk pada era digital, dimana operasional order angkutan publik sudah berada dalam genggaman (cukup menggunakan handphone). modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja polri khususnya polantas dengan stakeholder pengemban fungsi kelalulintasan,sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang timbul dari modernisasi transportasi tersebut.” Tutur Ardyansyah
Dijelaskan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar,Operasi Patuh 2022 melibatkan 55 personel, ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada pengguna jalan, sehingga operasi ini kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Melalui operasi ini, kita berharap angka kecelakaan dapat sama-sama kita tekan, dan semua petugas tanpa terkecuali ikut mendukung demi kemaslahatan bersama, serta sebagai informasi bahwa Operasi Patuh 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 13-26 Juni 2022," kata Rayendra.
Dengan demikian, pascaoperasi Kepolisian nantinya angka kecelakaan menurun seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Selama operasi ini berlangsung, ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh 2022. Berikut sasarannya;
1. Melawan arus.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar.
3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam.
4. Balap liar dan kebut-kebutan.
5. Menggunakan HP saat berkendara.
6. Tidak menggunakan helm SNI.
7. Tidak memakai sabuk pengaman.
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang. (*)