Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer, Begini Tanggapan Sekda Buteng

Senin, 06 Juni 2022 | 20.51 WIB Last Updated 2022-06-06T12:51:44Z
OKESULSEL.COM, BUTON TENGAH - Pemerintah resmi menghapus status tenaga kerja honorer mulai 28 November 2023 dengan terbitnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022. 

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Konstatinus Bukide mengatakan bahwa akan tetap mengupayakan untuk kelansungan hidup para tenaga magang tersebut melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

"Yaa tentunya nanti teman-teman ini kita akan dorong untuk ke PPPK sehingga nanti teman-teman ini sesuai arahan Pemerintah Pusat tenaga honorer itu bisa kita hilangkan," ucap Konstatinus Bukide, Senin (06/06/2022). 

Untuk diketahui, tenaga honorer yang terdapat di Buton Tengah sendiri sampai saat ini terbilang cukup banyak dan masih menjadi tumpuan pemerintah khususnya di daerah dalam menjalankan kinerja-kinerja yang bersifat adminitratif maupun lapangan. Untuk itu kata Konstatinus, Pemerintah Buton Tengah sendiri dalam menanggapi kebijakan tersebut akan memikirkan langkah-langkah strategis guna mengakomodir seluruh tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di wilayah tersebut. 

"Itulah bagian dari perjuangan kita, pak Bupati dan teman-teman di OPD untuk menemukan langkah strategisnya seperti apa, entah nanti akan bertahap atau seperti apa, tetap kita akan pikirkan," terangnya. 

Dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. 

Selain tenaga honorer, Menpan RB juga menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi Pemerintah dan memerintahkan PPK tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. 

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga mengizinkan instansi terkait memiliki tenaga alih daya atau outsourcing (yang bukan tenaga honorer). Bagi instansi yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan satuan pengamanan, Kemenpan RB mempersilakan instansi terkait menyewa tenaga outsourcing dari pihak ketiga (Agus).
×
Berita Terbaru Update