Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua DPRD Wajo Pimpin Rapat Ranperda Penyertaan Modal Pemkab Pada Perumda Tirta Danau Tempe

Rabu, 20 Juli 2022 | 12.37 WIB Last Updated 2022-11-22T10:30:12Z


Advetorial DPRD Wajo, okesulsel.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menggelar rapat paripurna, Selasa 19 Juli 2022, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Wajo.


Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Wajo, H. Andi Alauddin Palaguna, yang dihadiri Bupati Wajo, Forkopimda, Kepala OPD dan sejumlah undangan lainnya.


Ketua DPRD Wajo, H. Andi Alauddin Palaguna mengatakan, agenda rapat Paripurna hari ini adalah penjelasan Bupati Wajo dan pandangan fraksi atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Wajo pada perusahaan daerah Tirta Danau Tempe.


“Agenda rapat hari ini adalah penjelasan bupati dan penyampaian pandangan fraksi atas Ranperda Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Wajo pada perusahaan daerah Tirta Danau Tempe,” ujarnya.


Bupati Wajo, H. Amran Mahmud,  menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang  tinggi kepada para unsur pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo, terkhusus kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Wajo atas segala perhatiannya sehingga Ranperda ini kiranya dapat diterima dan dibahas bersama.


Amran Mahmud berharap kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, diharapkan senantiasa terus terpelihara dan tentunya menjadi harapan kita agar dapat berkolaborasi dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan lainnya, begitupun dengan agenda paripurna hari ini, yang bertujuan untuk kepentingan Masyarakat  Wajo.


Pengajuan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe merupakan pengajuan diluar Propemperda Tahun 2022.


Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan rancangan Perda diluar Prolegda/Propemperda karena alasan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi/bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintah daerah.


” Olehnya itu, Pemerintah Daerah kemudian mengajukan Ranperda Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe untuk dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Wajo dengan mempertimbangkan urgensi pembentukan ranperda tersebut,” jelasnya.


Hal yang mendasari penyertaan modal ini, bahwa Kementerian Keuangan telah mengalokasikan Rp. 550 Miliar untuk pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan TA 2023, dengan target pemasangan Sambungan Rumah (SR) sebanyak 190.000 SR yang akan diberikan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki komitmen dalam penyediaan akses air minum layak kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).


Dalam rangka percepatan penyiapan pelaksanaan program hibah air minum ini, Ditjen Cipta Karya melaksanakan Program Hibah Air Minum                        Perkotaan TA 2023 dengan  penjaringan minat lebih awal terhadap pemerintah daerah yang berpotensi untuk mengikuti program tersebut melalui Surat Direktur Air Minum pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Nomor: PR.0101-Ca/147 tanggal 14  April 2022 hal Penjaringan Minat Program Hibah Air Minum APBN TA. 2023.


” Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo menindaklanjuti hal ini dengan mengajukan  ranperda  yang di dalam muatan materi pasal menambahkan penyertaan modal Pemerintah Daerah untuk Tahun 2023 sebanyak

Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dalam pelaksanaan penyediaan layanan air minum perpipaan untuk MBR di Kabupaten Wajo,” ujarnya.


Adapun hasil verifikasi Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe, lanjut ketua ICMI Kabupaten Wajo ini, telah mendata  sebanyak 541 Sambungan Rumah (SR). Hal ini telah memenuhi salah satu kriteria yang dapat mengikuti program Hibah dengan ketentuan mempunyai usulan daftar MBR calon penerima manfaat minimal 500 (lima ratus) SR.


” Untuk menindaklanjuti hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo melalui Perumda Tirta Danau Tempe Kabupaten Wajo akan berpartisipasi dalam penjaringan Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN TA 2023. Sehingga, dengan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah ini, salah satu kelengkapan dokumen perminatan dapat terpenuhi yakni dengan melampirkan Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah,” pungkasnya.


Setelah mendengarkan penjelasan bupati Wajo, 7 fraksi di DPRD Wajo bergantian menyampaikan pandangan fraksi dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas menjadi Perda. (Humas dan Protokoler DPRD Wajo) 

×
Berita Terbaru Update