Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto |
okesulsel.com,Wajo-- Bawaslu Kabupaten Wajo lakukan pencermatan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kegiatan itu dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Wajo mulai jam 8 sampai jam 10 malam. Senin (15/8/2022)
Pencermatan itu dilakukan oleh tim fasilitasi pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang dikoordinir langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Wajo, H. Rafiuddin Rasyid
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto, menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang tidak sinkron yang ditemukan di aplikasi Sipol tersebut.
“Malam ini kami melakukan pencermatan terhadap Sipol, dari hasil pencermatan dan pengamatan itu, kami menemukan beberapa data parpol yg tidak sinkron,” kata Heriyanto.
Data-data yang tidak sinkron, lanjut Heriyanto yakni, jumlah pengurus partai yang diinput pada Sipol berbeda dengan jumlah pengurus pada SK yang diunggah.
“Kemudian, terdapat perbedaan nama pengurus partai yang terinput pada Sipol dengan SK kepengurusan yang telah diunggah. Selain itu terdapat nama pengurus atau anggota yang ganda dalam satu parpol dan alat kantor yang tidak jelas”, urainya.
Ditambahkan, Heriyanto, bahwa catatan hasil pencermatan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Wajo akan disampaikan ke KPU Kabupaten Wajo.
“Catatan pengawasan melalui pencermatan yang telah dilakukan Bawaslu Wajo, akan disampaikan ke KPU Wajo untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pada saat verifikasi administrasi pada 16-29 Agustus 2022 berlangsung,” tegasnya
“Dan untuk nama-nama parpolnya nanti juga akan disampaikan ke KPU, intinya sebagian besar parpol yang terdaftar di Wajo melalui Sipol KPU terdapat case yang sama,” pungkas Heriyanto.
(Syafruddin)