Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo, Abdul Malik |
okesulsel.com, Wajo -- Sebagaimana yang disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Wajo, Heriyanto, bahwa terdapat beberapa data yang tidak sinkron yang ditemukan di aplikasi Sipol.
Misalnya jumlah pengurus partai yang diinput pada Sipol berbeda dengan jumlah pengurus pada SK yang diunggah. Kemudian, terdapat perbedaan nama pengurus partai yang terinput pada Sipol dengan SK kepengurusan yang telah diunggah.
Selain itu terdapat nama pengurus atau anggota yang ganda dalam satu parpol di samping itu ada alamat kantor parpol yang tidak jelas.
Kini Salah seorang warga (AN), mengadu ke Bawaslu Wajo selasa (16/08/2022). Pasalnya, ia mengaku namanya dicatut oleh salah satu parpol calon peserta pemilu 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo, Abdul Malik, AN, yang saat ini sedang menjabat salah satu Pimpinan di Baznas Kabupaten Wajo, datang ke Kantor Bawaslu Wajo dengan mengendarai sepeda motor
“AN kemudian diterima oleh petugas penerima aduan di sekretariat Bawaslu Wajo jalan Nangka No. 14 Sengkang. Hanya saja, setelah mengisi form aduan terkait pencatutan namanya, ia pun bergegas pulang”, sebut Malik.
Sampai saat ini, lanjut Malik, baru satu orang yang menyampaikan aduan di Bawaslu Wajo terkait pencatutan nama pada parpol. Dia juga menegaskan, akan menindaklanjuti aduan tersebut bersama dengan tim dan selanjutnya menyampaikan ke KPU Wajo.
Sekedar diketahui, saat ini KPU Kabupaten Wajo sedang dalam proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. (Syafruddin Menroja )