Bengkulu, Okesulsel - Selaku Pembina Partai Politik (Parpol) di Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta seluruh Parpol untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah, utamanya dalam hal menciptakan demokrasi yang sehat dan bermartabat, karena aktor dari demokrasi itu adalah partai politik.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Rohidin saat hadir membuka sekaligus menjadi Keynote Speaker pada Seminar Anti Korupsi DPW PKS Provinsi Bengkulu Tahun 2022, di Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Bengkulu, Sabtu (10/12).
“Partai politik menjadi salah satu variabel penting menciptakan demokrasi yang sehat dan bermartabat. Maka ketika DPW PKS Bengkulu memprakarsai dalam bentuk seminar anti korupsi, sehingga ada upaya yang kuat menciptakan para kader yang bermartabat sekaligus berintegritas,” jelas Gubernur Rohidin.
Di samping itu, terhadap mulai dilaksanakannya pembangunan karakter bagi kader, calon legislatif dan anggota legislatif dari DPW PKS Bengkulu, Gubernur Rohidin juga berharap hal serupa dilaksanakan partai lainnya.
“Dan ini kalau diikuti oleh partai-partai lain, saya kira ini sangat positif bagi demokrasi di Bengkulu,” tutupnya.
Dijelaskan Ketua DPW PKS Bengkulu Sudjono, sebagai partai politik memang seharusnya menjadi pelopor dalam melakukan pemberantasan korupsi. Terlebih sebelumnya diakui Sudjono, banyak juga kasus korupsi yang dilakukan anggota dewan, mulai dari DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Melalui kegiatan ini kami membekali kepada seluruh anggota DPRD dan bakal calon anggota DPRD dari PKS agar lebih memahami apa saja rambu-rambu untuk mencegah korupsi ini, sehingga tidak terjerumus di kemudian hari,” ungkap Sudjono yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini.
Sementara itu, bentuk dari komitmen pemberantasan korupsi di tubuh DPW PKS Bengkulu, dikatakan Sudjono juga dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas kepada seluruh anggota legislatif ataupun bakal calon anggota legislatif PKS, yang di dalamnya memuat tentang reward dan sanksi tegas jika kader partai yang bersangkutan bisa memberantas korupsi atau bahkan justru terlibat korupsi.
“Jadi kalau terbukti melanggar atau terlibat korupsi maka akan diberikan sanksi tegas, namun jika selama menjadi anggota legislatif tidak terlibat korupsi maka akan terus kita naikkan ke tingkat lebih tinggi,” pungkasnya.