Bupati Wajo dan Ketua DPRD Wajo usai penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif Wajo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Jum'at (2/9/2022) malam |
okesulsel.com, WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran (TA) 2022.
Kesepakatan ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif Wajo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Jum'at (2/9/2022) malam.
Berita acara persetujuan bersama ditandatangani Bupati Wajo, Amran Mahmud, Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi, dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini. Disaksikan Wakil Bupati, Amran, jajaran anggota DPRD Wajo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), insan pers, serta undangan lainnya.
Amran Mahmud menjelaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang telah diselesaikan dalam 2 (dua) hari ini tanpa mengenal lelah, sehingga pada hari ini dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Wajo atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
"Hasil kesepakatan ini nantinya, akan menjadi bahan proses evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujarnya.
Untuk itu, melalui kesempatan tersebut, Amran Mahmud atas nama seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Wajo atas perhatian dan antusiasnya yang telah dicurahkan selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut berlangsung, terutama atas segala saran-saran konstruktif yang telah diberikan demi kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini.
"Tentunya saran-saran tersebut,akan menjadi perhatian serta bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dalam mewujudkan pemerintahan yang baik utamanya dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di masa-masa yang akan datang," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut juga, Ketua DPD PAN Wajo ini mengingatkan kembali kepada seluruh pimpinan perangkat daerah serta pada semua tingkatan dan lapisan pada jajaran satuan kerja, agar berupaya untuk menyelesaikan seluruh program dan kegiatan secara tuntas, tertib, taat azas sampai berakhirnya tahun anggaran demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo secara keseluruhan.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Amran Mahmud sekali lagi mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Anggota DPRD Kabupaten Wajo atas kerja keras dan kerjasamanya, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui bersama.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah berjuang keras dengan penuh rasa tanggung jawab para kepala perangkat daerah bersama jajaran serta seluruh yang terlibat dalam penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah ini.Semoga apa yang telah kita lakukan dapat memberikan arti bagi suksesnya pembangunan daerah kita di masa yang akan datang," tutupnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna ini diawali dengan Penyampaian Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Wajo yang merupakan rangkaian Rapat Paripurna Pembicaraan Tk. I atas penyelesaian Pembahasan Ranperda Kabupaten Wajo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2022.
Dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna. Lalu, Pendapat Akhir Bupati Wajo sehubungan dengan Ranperda tersebut. Kemudian diakhiri dengan Penandatanganan persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Wajo.