Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Buton Tengah Sahkan Perda Perubahan APBD TA 2022

Selasa, 13 September 2022 | 17.26 WIB Last Updated 2022-09-13T16:28:17Z

OKESULSEL.COM, BUTON TENGAH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Buteng) gelar Rapat Paripurna Persetujuan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2022, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buton Tengah, Selasa (13/09/2022).

Mengingat pentingnya rapat paripurna tersebut mewakili pemerintah daerah  dan masyarakat buton tengah, Penjabat Bupati Buton Tengah, Muhammad Yusup, SE., M.Si pada pidatonya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dimana proses pembahasan dilakukan.

“Dari pagi sampai pada persetujuan pada hari ini, dapat berjalan dengan baik, kita berharap agar wujud kerjasama dan koordinasi sebagai mitra kerja yang setara antara pemerintah daerah dan dprd akan terus kita pelihara, dan menjadi komitmen kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan daerah di Kabupaten Buton Tengah” Ungkap Muhammad Yusup.

Berkenaan dengan Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022 lanjut Yusup yang mana telah disetujui, maka sesuai ketentuan konstitusi, perubahan APBD disusun sebagai wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab, untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. 

Berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara mengatur bahwa, perubahan APBD disusun berpedoman pada perubahan kerangka makro ekonomi, perubahan pokok-pokok kebijakan fiscal dan perubahan rencana kerja pemerintah daerah.

“Melalui kesempatan ini juga saya perlu menyampaikan bahwa dari berbagai catatan, saran serta koreksi yang disampaikan oleh dprd, baik pada saat penyampaian pemandangan umum fraksi, pembahasan di tingkat badan anggaran legislatif, sampai dengan penyampaian pemandangan akhir fraksi, pemerintah daerah melalui tapd telah mengambil langkah-langkah perbaikan untuk penyempurnaan raperda perubahan APBD 2022” Urainya.

Yusup menambahkan bahwa pada penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2022 telah memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun Anggaran 2022 dengan mempertimbangkan kondisi kecenderungan perkembangan ekonomi terkini baik regional, nasional maupun global dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :

“Pertama sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah” ungkapnya.

Kedua tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Keempat berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS. Kelima tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Keenam dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Keenam APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah” Paparnya.

Yusup kepada sejumlah media usai rapat paripurna menyampaikan bahwa poin utama APBD Perubahan adalah mampu menjawab persoalan yang dibutuhkan masyarakat.

“Utamanya dalam rangka menangani inflasi daerah kita sudah bentuk satgas dan kita sediakan anggaranya, operasi pasar kita akan lakukan” Ucapnya.

“Yang paling banyak programnya adalah pemberdayaan masyarakat, pada 7 sektor yaitu, sektor perikanan, sektor koperasi dan UMKM, sektor perdagangan, sektor pariwisata dan infrastruktur utamanya untuk pembangunan kantor bupati buton tengah dan kantor DPRD Buton Tengah” Tambahnya.

Untuk diketahui Rincian perubahan APBD tahun anggaran 2022 adalah pertama pendapatan Daerah sebesar 621 milyar 414 juta 168 ribu 202 rupiah, kedua Belanja Daerah sebesar 743 milyar 937 juta 544 ribu 944 rupiah, dan Pembiayaan daerah atau pembiayaan netito sebesar 122 milyar 523 juta 376 ribu 742 rupiah. (Muhammad)

×
Berita Terbaru Update