Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K., ketika rapat kordinasi persiapan pengamanan laga PSM di Stadion Gelora BJ Habibie Parepare, beberapa waktu lalu (Foto: MUSAFIR/NB). |
NUANSABARU.ID, PAREPARE - Tim dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parepare berhasil meringkus 2 orang tersangka narkoba berinisial IQ dan ER. Kedua tersangka dibekuk di Kampung Pisang Soreang Kota Parepare.
Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti yang diduga kuat narkotik jenis shabu (sabu) dan perangkat lainnya. Anennya, tersangka ER alias OB, seorang perempuan, menyimpan sabu tersebut (maaf) di dalam BRA-nya (BH-nya).
Kronologis penangkapannya, berdasarkan siaran pers Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K., melalui Sie Humasnya, hari itu Tim dari Satresnarkoba Polres Parepare yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Bambang Supriady, S.E., menuju Jalan Pelabuhan Rakyat Kelurahan Kampung Pisang Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Misi Tim Satresnarkoba ini untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap kos-kosan yang ada di lokasi itu. Dalam sebuah kos ditemukan perempuan ER dan lelaki IQ. Gelagat atau gerak-geriknya mencurigakan.
Ketika dilakukan pemeriksaan perempuan ER pelan-pelan berjalan bergeser mendekati jendela rumah kos. Selanjut dari dalam BRA-nya, ER mengambil sesuatu dan membuangnya keluar jendela. Meski ER melakukannya dengan aksi dan gerakan spontan yang tidak kentara, namun tim Satresnarkoba melihat kelainan gerak-gerik (gerakan aneh) tersebut.
Begitu seorang anggota tim Satresnarkoba mengambil barang yang dibuang keluar jendela tersebut, ternyata sebuah bungkusan kecil yang di dalamnya berisi 32 sachet yang diduga narkoba jenis sabu.
Kosnya Tempat Kumpul-kumpul,
Transaksi dan Pesta Narkoba
Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti yang diduga kuat narkotik jenis shabu (sabu) dan perangkat lainnya. Anennya, tersangka ER alias OB, seorang perempuan, menyimpan sabu tersebut (maaf) di dalam BRA-nya (BH-nya).
Kronologis penangkapannya, berdasarkan siaran pers Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K., melalui Sie Humasnya, hari itu Tim dari Satresnarkoba Polres Parepare yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Bambang Supriady, S.E., menuju Jalan Pelabuhan Rakyat Kelurahan Kampung Pisang Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Misi Tim Satresnarkoba ini untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap kos-kosan yang ada di lokasi itu. Dalam sebuah kos ditemukan perempuan ER dan lelaki IQ. Gelagat atau gerak-geriknya mencurigakan.
Ketika dilakukan pemeriksaan perempuan ER pelan-pelan berjalan bergeser mendekati jendela rumah kos. Selanjut dari dalam BRA-nya, ER mengambil sesuatu dan membuangnya keluar jendela. Meski ER melakukannya dengan aksi dan gerakan spontan yang tidak kentara, namun tim Satresnarkoba melihat kelainan gerak-gerik (gerakan aneh) tersebut.
Begitu seorang anggota tim Satresnarkoba mengambil barang yang dibuang keluar jendela tersebut, ternyata sebuah bungkusan kecil yang di dalamnya berisi 32 sachet yang diduga narkoba jenis sabu.
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K., dengan latatbelakang dalam rangka kunker Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs Nana Sudjana AS. M.M., ke Parepare beberapa saat lalu. (Foto: MUSAFIR/NB) |
Transaksi dan Pesta Narkoba
Perempuan ER akhirnya mengakui sabu itu dititipkan ke dia dari lelaki IQ. Selanjutnya, lelaki IQ kemudian mengakui bahwa sabu itu miliknya yang dititipkan pada ER.
Seterusnya, lelaki IQ alias UU (DPO dari Pinrang) mengungkapkan kepada petugas bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seorang penjual dari Kabupaten Pinrang. Sayangnya, IQ mengaku tak mengenal nama (orang) dari Pinrang yang menjual sabu itu sehingga jaringannya belum terungkap tuntas.
Yang pasti, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 32 sachet plastik kristal bening yang diduga sabu, 2 (dua) kemasan sachet kosong, 1 (satu) kotak kemasan rokok berisikan: 1 (satu) potongan kaca pyrex, 1 (satu) penutup air mineral/penutup bong, serta sachet-sachet kosong dan potongan-potongan pipet/sedotan.
Hasil pemeriksaan sementara, lelaki IQ mengakui menitip sabunya pada ER mengupahnya sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Pisang. Disebutkan juga bahwa dari 32 sachet sabu dengan berat 12, 24 gram ditaksir erugian atau nilainha sebesar Rp 4 juta.
Masih menurut siaran pers Polres Parepare, modus operandinya, sehari-harinya tersangka ER berlagak (berpura-berpura) sebagai ibu rumah tangga dengan mengharapkan rezeki dari suaminya sebagai sopir mobil.
Namun, berdasarkan informasi masyarakat, kos-kosan mereka sering dijadikan tempat berkumpul anak-anak muda, sekaligus tempat transaksi narkoba dan pesta narkoba.
Terakhir, kepada tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman, Narkotika gol 1 dipidana penjara seumur hidup, atau dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Juga dipasang, Pasal 112 ayat (1) UU R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman, narkotika gol 1, bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*).
Penulis: MUSAFIR
Editor: ABDUL
Seterusnya, lelaki IQ alias UU (DPO dari Pinrang) mengungkapkan kepada petugas bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seorang penjual dari Kabupaten Pinrang. Sayangnya, IQ mengaku tak mengenal nama (orang) dari Pinrang yang menjual sabu itu sehingga jaringannya belum terungkap tuntas.
Yang pasti, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 32 sachet plastik kristal bening yang diduga sabu, 2 (dua) kemasan sachet kosong, 1 (satu) kotak kemasan rokok berisikan: 1 (satu) potongan kaca pyrex, 1 (satu) penutup air mineral/penutup bong, serta sachet-sachet kosong dan potongan-potongan pipet/sedotan.
Hasil pemeriksaan sementara, lelaki IQ mengakui menitip sabunya pada ER mengupahnya sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Pisang. Disebutkan juga bahwa dari 32 sachet sabu dengan berat 12, 24 gram ditaksir erugian atau nilainha sebesar Rp 4 juta.
Masih menurut siaran pers Polres Parepare, modus operandinya, sehari-harinya tersangka ER berlagak (berpura-berpura) sebagai ibu rumah tangga dengan mengharapkan rezeki dari suaminya sebagai sopir mobil.
Namun, berdasarkan informasi masyarakat, kos-kosan mereka sering dijadikan tempat berkumpul anak-anak muda, sekaligus tempat transaksi narkoba dan pesta narkoba.
Terakhir, kepada tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman, Narkotika gol 1 dipidana penjara seumur hidup, atau dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Juga dipasang, Pasal 112 ayat (1) UU R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman, narkotika gol 1, bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*).
Penulis: MUSAFIR
Editor: ABDUL
Ini model Siaran Pers ala Polres Parepare (Foto: Screenshoot ABDUL). |