Kota Bengkulu,Okesulsel.com - Bapemperda DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat fasilitasi harmonisasi Raperda tentang perlindungan akses bagi penyandang cacat atau disabilitas di kota Bengkulu, Senin (31/10).
Rapat ini dipimpin Ketua Bapemperda Solihin Adnan dan anggota lain serta Tim Perancang Undang-Undang dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu.
Dalam tahapan fasilitasi harmonisasi Raperda ini, tim Kanwil Kemenkumham Bengkulu memberikan masukan terkait aspek kewenangan, substansi, dan teknik penulisan Peraturan Perundang-Undangan yang harus sesuai dan selaras dengan peraturan perundang-undangan secara vertikal. Hal tersebut demi terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas.
"Ini adalah raperda inisiatif DPRD yang diusulkan fraksi Gerindra. Tahapannya dari mulai naskah akademis dan drafnya sudah diselesaikan dan sudah kita sampaikan ke Kanwil Kemenkumham yang tadi sudah kita lakukan harmonisasi raperda tersebut. Selanjutnya kita akan lakukan pembahasan tahap pertama sebelum kita sahkan melalui paripurna," jelas Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan.
Dalam raperda ini, pihaknya mengharapkan adanya perlakuan yang setara terhadap para penyandang disabilitas yang ada di kota Bengkulu khususnya. Raperda ini juga nantinya diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas, dapat mewujudkan taraf hidup yang lebih bermartabat dan berkualitas tanpa adanya diskriminatif, serta dapat menjadi solusi dalam permasalahan yang terjadi di lapangan.
"Dalam perda ini nantinya kita juga bisa mengakomodir penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk bisa bekerja di perusahaan swasta sesuai kemampuannya. Mereka juga ingin berperan aktif dalam UMKM, bisa mengurus adminduk sendiri, dan melakukan semua kegiatan tanpa harus bergantung pada orang lain," ujar Solihin.