Bengkulu, Okesulsel - Kekayaan intelektual, baik itu Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ataupun Kekayaan Intelektual Personal (KIP), menjadi hal yang sangat penting untuk dilindungi karena bukan saja hanya untuk menjaga dan melestariakan kekayaan intelektual tersebut, tetapi juga sangat penting untuk mengembangkan ekonomi komunitas.
Berbagai KIK seperti tarian dan juga upacara adat misalnya, merupakan aset yang sangat besar untuk dapat diolah dan dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata, yang tentunya akan membawa banyak manfaat ekonomi kepada masyarakat.
Berangkat dari sinilah, Gubernur Bengkulu Rohidin Mesyah mengarahkan dengan tegas kepada OPD teknik di jajaran Pemprov Bengkulu untuk menggencarkan pendaftaran KIK dan KIP termasuk kepada bupati/walikota se-Provinsi Bengkulu. Diawali dengan melakukan identifikasi dan pemetaan terkait kekayaan intelektual yang ada di di Provinsi Bengkulu ini, baik kepemilikannya personal maupun komunal.
"Ketika kekayaan intelektual itu betul-betul kita (pemerintah) lindungi dalam bentuk pengakuan oleh institusi atau lembaga yang berkompeten, maka dampak berikutnya adalah memberikan nilai tambah utamanya secara ekonomi dan sebagian besar sudah kita daftarkan ke Kanwil Kemenkumham Bengkulu," jalas Gubernur Rohidin usai hadir pada Pembukaan Seminar Keliling Kekayaan Intelektual serta Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, di Mercure Hotel Padang Jati Kota Bengkulu, Senin (03/10).
Senada diungkapkan Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham RI Razilu. Menurutnya, seminar Keliling Kekayaan Intelektual bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dan UMKM di mana setelah mendaftarkan potensi KI yang dimiliki, bisa meningkatkan kualitas dari potensi yang ada.
"Jadi KI di Bengkulu ini sangat banyak dan kita sudah melakukan inventarisasi. Tadi kita sudah serahkan beberapa sertifikat KI dan sebagian di antaranya segera menyusul. Kami juga terima kasih kepada Gubernur Bengkulu atas support terhadap KI di Bengkulu," ujarnya.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut diserahkan 20 Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual. 4 di antaranya diberikan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh Plt. Dirjen KI Kemenkumham RI Razilu, yaitu Sertifikat dan Surat Pencatatan KIK Dendang Bengkulu, KIK Marhaban Buai, KIK Barong Landong dan KIK Temat Kaji.