Anggota DPRD Kota Bengkulu Solihin |
Bengkulu,Okesulsel.com - Pemerintah Kota Bengkulu mengajukan surat untuk menarik 3 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya masuk dalam propemperda tahun 2022 ke pimpinan DPRD kota. Hal ini sehubungan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ketiga raperda tersebut yakni raperda tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2013 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Kemudian, Raperda tentang retribusi pengunaan tenaga kerja asing, dan Raperda tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota, Solihin Adnan menuturkan atas surat tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim legislasi daerah serta mengusulkan kepada Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan paripurna tentang pencabutan 3 raperda tersebut. Berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 pasal 94 mengamanatkan agar seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
"Jadi ketiga raperda ini selanjutnya akan disatukan dalam satu raperda pajak daerah dan retribusi daerah. Penarikan raperda itu juga akan diparipurnakan, tapi kami masih menunggu jadwal dari Banmus," kata Solihin, Jumat (28/10/2022).
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot, Ardila Putri mengatakan penyatuan perda pajak dan retribusi ini termasuk yang sudah berjalan selama ini. Ia memperkirakan setidaknya ada 27 perda yang berkaitan pajak retribusi tersebut, seperti pajak hotel, pajak restoran, retribusi parkir, retribusi sampah, PBB, BPHTB, retribusi tenaga kerja asing, pajak reklame, retribusi pasar, retribusi kendaraan bermotor, pajak sarang burung walet, pajak air tanah, pajak lampu jalan dan lainnya.
"Nanti kami sisir seluruh perda tersebut. Mungkin lebih dari 27 perda yang akan dijadikan satu. Kita juga akan susun naskah akademis dan kelengkapan dokumen lainnya, baru nanti diusulkan ke DPRD untuk membahas perda penyatuan pajak dan retribusi," jelasnya.
Pemkot menargetkan pembahasan Perda khusus pajak retribusi itu dapat diselesaikan secepatnya. Sebab, amanat Undang-undang tersebut diwajibkan paling lambat 2 tahun sejak undang-undang tersebut diterbitkan atau batas 2024 mendatang.