Okesulsel.com, MAKASSAR - Penipuan modus baru dengan memanfaatkan teknologi ITE (Informasi dan Transaksi Elekronik) muncul lagi. Kali ini, munculnya di Kabupaten Wajo, Sulsel, bukan di Kota Makassar sebagai ibukota provinsi Sulsel.
Lihai dan beraninya komplotan tersebut, mereka mencatut nama beken seorang artis atau selebriti, Nagitas Lavina (istri Rafi Ahmad). Artinya, seolah-olah managemen perusahaan itu milik selebriti tersebut dan meraup sejumlah uang dari korbannya.
Terungkap, 6 (enam) tersangka berhasil diamankan petugas beserta barang buktinya. Mereka para tersangka dijerat dengan UU ITE dalam bingkai cyber crime (kriminal lingkup siber). Barang bukti yang dimaksudkan sejumlah Handphone, Laptop, Mesin Cetak Struk, Modem dan Port USB (Universal Serial Bùs) dan Gulungan Kertas Resi.
Kasus tersebut terungkap dalam Press Conference Polda Sulsel terkait dengan tindak pidana penipuan melalui ITE yang tetjadi di Kabupaten Wajo, Sulsel. Konferensi Pers digelar di Mapolda Sulsel, (6/9-2022).
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus), AKBP Gany Alamsyah Hatta, S.I.K didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel, AKBP H. Risman Sani S. Ag dan Kasubdit Tipidsiber Ditkrimsus Polda Sulsel, Kompol Sarifuddin S. Sos., M. Hum.
Door Prize Sebesar Rp 45 Juta
Modus operandinya, sebagaimana diungkapkan Wadir Reskrimsus Gany Alamsyah, tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan cara melalui medsos WhatsApp (WA) dengan aplikasi Find Friend Search Tool kemudian mengirimkan pesan.
RANS Entertainment Grup itu merupakan Badan Usaha Hiburan (managemen perusahaan), seolah-olah milik salah seorang artis terkenal (selebriti) di Indonesia, Nagitas Levina (isteri Rafi Ahmad). Calon korban kemudian diarahkan untuk mengisi format data diri.
Tak hanya itu, agar korban lebih yakin bahwa uang tersebut dari RANS Entertainment, maka pelaku menggunakan Portable Printer mengedit atau merubah struk Bank BNI lalu menuliskan uang senilai Rp. 45.000.000 yang seolah-olah dikirim dari Rekening atas nama Nagitas Levina (biasa disapa Gigi) ke rekening korban.
Seterusnya, pelaku mem-foto-kan struk Bank BNI tersebut kepada korban, sehingga korban menjadi percaya lalu mau mengirimkan biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankan agar uang tersebut dapat dicairkan sesuai permintaan pelaku.
Namun, setelah korban mengirimkan sejumlah uang (berhasil memperdaya korban), hubungan (interaksi) terputus. Dalam hal ini, ketika korban menghubungi WA tersebut pelaku tidak lagi merespon korban. Bahkan nomor hp atau kontak WhatsApp korban diblokir oleh pelaku.
i |
Ketika BB diperagakan dalam konferensi pers dengan latarbelakang 6 tersangka membelakangi lensa (Foto: Humas Polda Sulsel) |
Diamankan 6 Tersangka dengan
BB 11 Laptop, 9 HP dan 31 Modem
Akhirnya dari kasus ini disebutkan, 6 (enam) tersangka berhasil diamankan petugas. Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial, SS, AAU, UP, SS, BL dan MFP.
Awal penangkapannya, berdasarkan informasi masyarakat, Unit Opsnal Subdit 5 Cyber Crime Polda Sulsel melakukan pulbaket dan menemukan pelaku di TKP. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti handphone. Ternyata di dalamnya ditemukan akun WA yang digunakan untuk mengirimkan pesan kepada calon korbannya.
Dari pengungkapan kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti perangkat ITE yang relatif banyak. Jelasnya, 11 (sebelas) unit Laptop, 9 (sembilan) unit Handphone, 4 (empat) unit Mesin Cetak, 31 (tiga puluh satu) unit Modem, 2 (dua) unit Port USB dan 3 (tiga) Gulung Kertas Resi.
Keenam tersangka tersebut beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolda Sulsel untuk oengusutan kasus lebih lanjut.
Kemudian kepada tersangka bakal dijerat atau disangkakàn Pasal 45 A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi pasal tersebut yakni: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(*).
Penulis/Editor: ABDUL.
Informasi: Berita ini juga tayang di NUANSABARU.ID, Media Grup Okesulsel.com (terverifikasi Dewan Pers).