Bengkulu, Okesulsel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melakukan penandatanganan MoU terkait dengan Balai Rehabilitasi Penyelesaian Penanganan Perkara Narkotika Melalui Pendekatan Restoratif, pada Rabu (9/11/2022).
Balai ini akan berlokasi di Rumah Sakit Khusus Jiwa Bengkulu, memanfaatkan gedung eks. Ketergantungan Obat.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam membuat pola penanganan perkara narkoba khusus pemakai dengan pendekatan restoratif. Ditambahkannya bahwa saat ia mengunjungi lembaga pemasyarakatan, banyak narapidana yang merupakan kasus sebagai pemakai narkoba.
“Saya tentu menyambut baik, akan mendapatkan pelayanan yang lebih bagus masyarakat kita, dengan kejaksaan tinggi kita menyiapkan ruang dan gedungnya yang akan kita kelola secara bersama, juga program pemberdayaan. Saya kira ini yang harus disusun secara bersama – sama,” jelas Gubernur Rohidin.
Selain itu Gubernur Rohidin juga berharap Balai Rehabilitasi ini dapat menjadi layanan utama rehabilitasi narkoba untuk Provinsi Bengkulu. Dukungan dari Bupati/Walikota diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap Balai Rehabilitasi yang digagas Kejaksaan Tinggi dan Provinsi Bengkulu ini.
“Kalau masing – masing membuat sendiri mungkin lebih baik juga tetapi pemanfaatannya akan kurang efektif Bupati/Walikota kita bersinergi mungkin menyiapkan SDM, sarana – prasarana, juga program sehingga kalau ada kasus kita tangani secara bersama – sama,” tutup Gubernur Rohidin.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman mengatakan bahwa Balai Rehabilitasi yang merupakan kerjasama Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Bengkulu ini sesuai dengan pedoman Jaksa Agung terkait dengan penanganan narkotika.
Semula penanganan narkotika ini pendekatannya adalah bagaimana orang itu dihukum. Namun saat ini pendekatannya adalah restoratif di mana terhadap pengguna itu di lakukan rehabilitasi, untuk pengedar, penjual itu tetap harus melalui peradilan.
“Khusus pengguna inilah harus disembuhkan bukan malah di penjarakan, karena dia bagian dari korban. Dengan adanya rumah rehabilitasi ini, tentunya tidak serta – merta karena ada pengguna yang juga menjual, tentu ada yang diasesmen sebelum dilakukan rehabilitasi,” ungkap Kajati Bengkulu.