Bupati Wajo dan Ketua DPRD Wajo. (Dok. Okesulsel.com)
Okesulsel.com, Wajo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat ke DPRD Wajo.
Ranperda
tersebut diajukan guna menghadirkan payung hukum yang diharapkan dapat menggenjot
pendapatan pada kedua sektor tersebut.
Bupati
Wajo, Amran Mahmud, yang menyampaikan langsung nota penjelasan kedua Ranperda
itu dalam rapat paripurna DPRD Wajo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Jumat
(20/1).
Rapat
paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, didampingi
Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, bersama Wakil Ketua II DPRD Wajo,
Andi Senurdin Husaini
Turut
hadir Wakil Bupati Wajo, Amran, jajaran Forkopimda, jajaran DPRD Wajo, kepala
perangkat daerah lingkup Pemkab Wajo, camat, insan pers, serta undangan lainnya.
Amran
Mahmud mengatakan, salah satu kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada
Pemda, yaitu kewenangan atas pungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai
salah satu sumber pendanaan di daerah.
“Kontribusi
pajak dan retribusi terhadap keberlanjutan pembangunan di Wajo berperan dalam
mewujudkan visi pembangunan, yakni menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Intensifikasi
pajak dan retribusi di Wajo, lanjut Amran Mahmud, dilakukan untuk mendanai
kebijakan pembangunan daerah yang berbasis pada semangat otonomi daerah (Otoda).
“Otonomi
dilaksanakan dengan konsep money follow
function, dimana salah satu indikator dari kesuksesan otonomi daerah adalah
kemandirian daerah,” jelasnya.
Telebih
dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mencabut UU Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu berimplikasi
pada penyesuaian sejumlah perda terkait pajak dan retribusi di Wajo.
“Untuk
menindaklanjuti hal tersebut, pemda memprioritaskan pengajuan Ranperda Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah di awal tahun 2023 untuk selanjutnya dibahas
bersama,” harap Amran Mahmud.
Sementara,
terkait pengajuan Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Amran Mahmud menjelaskan
pasar sebagai tempat transaksi jual beli memiliki peran penting dalam kegiatan
ekonomi masyarakat.
Karena
itu, untuk mewujudkan pengelolaan pasar yang baik, pemerintah daerah harus
memberikan perhatian khusus agar tercipta pengelolaan pasar yang tertata dan
terkelola. Tidak hanya memberikan dampak kesejahteraan terhadap masyarakat,
tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Pemerintah
daerah sebagai pemegang otoritas atas pengelolaan pasar daerah berkewajiban
untuk mengatur dan mengelola potensi pasar melalui pola manajemen yang
inovatif, kreatif dan produktif,” ungkapnya.
Untuk
memenuhi kepentingan itu, pengelolaan pasar diatur dalam produk hukum daerah
yang mampu menjangkau kepentingan pelaku pasar dalam memperoleh rasa aman,
nyaman, dan menjamin aktivitas usahanya.
“Pemerintah daerah kemudian mengajukan
Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat untuk dibahas bersama DPRD dan
nantinya diundangkan menjadi peraturan daerah,” tutur Amran Mahmud. (*)