Situasi Aspirasi yang dilakukan oleh PHI. (Dok. Okesulsel.com) |
Okesulsel.com, Wajo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo, terkait anggaran Perjalanan Dinas (Perdin) Bappelitbangda Kabupaten Wajo yang diduga menyebabkan kerugian negara pada Rabu (1/2).
Hal itu ditekankan dan diutarakan oleh Ketua PHI Kabupaten
Wajo, Sudirman, menginginkan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar terbuka ke
publik.
“Kami minta kepada DPRD Kabupaten Wajo agar sesegera mungkin
ada pertanggungjawaban di publik. Kenapa perlu dipublikasikan karena publik
menilai ada penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan itu sendiri.
Bappelitbangda Kabupaten Wajo harus diberikan ruang untuk menjelaskan itu
kepada publik seperti apa penggunaan 1,3 Milyar itu. Apa lagi Tahun 2021 itu
masuk Corona kedua siapa tau ada meman tahapan yang memungkin meman bisa
dipakai itu uang,” kata Sudirman
Sementara anggota PHI Kabupaten Wajo, Kadir Nongko juga
sangat berharap RDP cepat dilaksanakan dalam minggu ini, jika tidak dilaksanakan,
minta Badan Anggaran di DPRD Wajo ikut bertanggungjawab, dan kalau tidak mau di
RDP kan minggu depan kami juga minta pihak kepolisian agar Banggar dan 40
anggota DPRD juga diperiksa, pinta Kadir Nongko.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, H.Ambo Mappasessu, yang
ikut menerima aspirasi mendukung jika RDP dilaksankan tanpa mengganggu
penyidikan Polisi yang uda berjalan.
“Kami akan menyampaikan ke Pimpinan DPRD terkait pengajuan
RDP, juga kami di Komisi I akan melaksanakan evaluasi dan monitoring dengan
memanggil pihak Inspektorat sebagai mitra kerja,” terang Ambo Mappasessu.
Sementara Ketua Bapemperda Ir. Junaidi selaku Ketua Tim
Penerima Aspirasi juga berjanji secepatnya melaporkan ke Pimpinan DPRD
Kabupaten Wajo, dan berkoordinasi dengan pihak APH yang menangani kasus dugaan
korupsi di Bappelitbangda Kabupaten Wajo. (*)