Dari Konferensi Pers Dirreskrimum
dan Dirreskrimsus Polda Sulsel
Barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo dan 1 unit Samsung Galaxy Note 10+ lengkap dengan akun ernawati_h.bakkarang02 disita Tim Ditreskrimsus Polda Sulsel. (Foto: Bidhumas Polda Sulsel).
Okesulsel,com, Makassar - Tim dari Subdit 5
Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Sulsel menangkap tersangka Ernawati dalam pengejarannya di Jakarta, Jum'at, 3 Maret 2023. Dari penangkapan itu, tersangka pun dibawa petugas dari Jakarta ke Makassar dan kini ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Mapolda Sulsel sejak Sabtu, 4 Maret 2023.
Ernawati merupakan tersangka yang terlibat tindak pidana, dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik (UU ITE) terhadap 3 personel kepolisian Resort Sinjai. Di samping itu ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang 'menohok' institusi Polri.
Prakteknya, melaluii akun @ernawati_h.bakkareng, miliknya, Ernawati membuat tiktok kemudian menyebarluaskan (mem-posting ) berulang-ulang kali ke media sosial yang bernada ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Cikal-bakal kasusnya berawal dari proses penangkapan tersangka Kahar alias Kaharuddin Dg Sibali yang terlbat kasus curas di Sinjai.
Ernawati merupakan tersangka yang terlibat tindak pidana, dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik (UU ITE) terhadap 3 personel kepolisian Resort Sinjai. Di samping itu ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang 'menohok' institusi Polri.
Prakteknya, melaluii akun @ernawati_h.bakkareng, miliknya, Ernawati membuat tiktok kemudian menyebarluaskan (mem-posting ) berulang-ulang kali ke media sosial yang bernada ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Cikal-bakal kasusnya berawal dari proses penangkapan tersangka Kahar alias Kaharuddin Dg Sibali yang terlbat kasus curas di Sinjai.
Lantaran memukul petugas kemudian hendak kabur dan melarikan diri Kahar dihadiahi timah panas oleh petugas yang mengenai bagian kakinya. Ironisnya, Kahar yang kemudian dirawat di RS Bhayangkara meninggal dunia. Belakangan, Ernawati, adik kandung Kahar pun keberatan dan melakukan aksi membuat tiktok yang menyudutkan petugas.
Informasi tersebut mengemuka dalam Konferensi Pers yang digelar Direktur Reses Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R, S.I.K., M.H. Giat tersebut dilakukan bersama dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, S.I.K., M. Hum.
Konferensi Pers dipandu oleh Kasubid PID (Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) BIdhumas Polda Sulsel Kompol Andi Tenri Abeng yang mewakili Kabdihumas Polda Sulsel. Giat yang digelar di ruang spesial Lantai 2 Mapolda Susel itu diikuti oleh sejumlah wartawan dari media cetak, media elektronik dan media online. Termasuk menghadirka kerabat keluarga Ernawati.
Lebih awal, Dirreskrimum Polda Kombes Pol Jamaluddin Farti tampil memaparkan bahwa munculnya kasus tersangka Ernawati itu bermula dari Kasus Kahar di Sinjai. Kahar yang merupakan kakak kandung Ernawati menjadi tersangka curas terhadap nasabah bank di Sinjai.
Pada suatu saat petugas Reserse Polres Sinjai yang melakukan pengejaran, membekuk Kahar di Makassar. Menurut Dirreskrimum Jamaluddin Farti, ketika Kahar telah diamankan petugas, dalam perjalanan di sekitar Jalan Tanjung, Kahar minta izin untuk buang air kecil.
Tiba-tiba saia, Kahar memukul anggota (petugas) kemudian melarikan diri. Petugas pun memberikan tembakan peringatan agar menyerahkan diri tapi tak digubris. Akhirnya petugas bertindak tegas memberikan tembakan yang mengenai bagian bawah kakinya, tepatnya di bagian lutut kirinya.
Setelah itu tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan. Akan tetapi Kahar akhirnya meninggal dunia. Pihak petugas pun bermaksud melakukan otopsi. Ketika akan dilakukan otopsi, saat itu jajaran keluarga menolak sehingga korban dimakamkan.
Belakangan, sekitar tahun 2020 Ernawati membuat laporan ke polisi yang intinya menyatakan Kaharuddin kakaknya, mengalami kematian yàng tidak wajar. Namiun, setelah dilakukan proses laporan atau tuntutan Ernawati dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti.
Baca juga :
Cerita-cerita Dilematis di Balik Tertangkapnya ER, Isteri Polisi yang Diduga Sebar Ujaran Kebenciaan
Dirreskrimsus: Ernawati Beda Pendapat Keluarganya dan Konten TikTok-nya Dipelihara
Dirreskrimum, Kombes Pol Jamalauddin Farti dan Dirreskrimsus Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, gelar Konferensi Pers, yang dipandu oleh Kasubid PID Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Tenri Abeng. (Foto: ABDUL).
Ernawati Sebarluaskan Informasi
yang Cemarkan Polisi ke Medsos
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R mengungkapkan, Ernawati ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan, telah memenuhi syarat sebagai tersangka dan cukup alat bukti.
Dirreskrimsus, Helmi Kwarta Kusuma kemudian secara riil membeberkan kronoligis aksi-aksi yang dilakukan Ernawati di media sosial. Urainya, 7 April 2022 Ernawati memposting video pada akun TikTok @ernawati_h.bakkarang02, yang melampirkan foto Sangkala, S.H., Kaharuddin dan Andi Mapparumpa. (Tim Reserse dari Polres Sinjai saat itu)
Lalu menuliskan kalimat, ini mantan jagoan Polres Sinjai karena alm abangku penumpangnya yg terbunuh Krn disiksa ...dst. Kemudian, 7 Juni 2022, dengan akun yang sama Ernawati menulis lagi kalimat,"tiga anggota polisi DPO Rakyat Indonesia pembunuh Alm Kaharuddin dg sibali ...dst,
Selanjutnya, 22 Juli 2022 meng-upload video pada akun tiktok miliknya dan menulis kata- kata, "Sejarah kepolisian bhayangkari berani melawan kedzoliman polisi, dimana ada ketidakadian disitu ada # ernawati#.bongkar kebusukan POLRI yang selalu melindungi polisi2 busuk. bhayangkari tidak percaya lagi polisi alm abangku tewas dieksekusi polisi dalam waktu 3 jam."
Yang lebih tajam lagi, urai Dirreskrimsus, Ernawati juga pernah meng-upload video di medsos tiktoknya dan memberikan pernyataan:
"Pengorbanan saya selama ini mencari kebenaran sangat susah sekali di negara kita. "
"Di institusi Polri ini sudah tidak ada lagi yang jujur"
"Saya menilai kepolisian ini seperti malaikat pencabut nyawa" .....,.dst.
Demikian sari dari pernyataan-pernyataan menuding dan mencemarkan kepolisian, dan tak semuanya ditampilkan.
Sembari berdiri Direskrimum dan Dirreskrimsus Polda Sulsel memperlihatkan ke awak media barang bukti yang disita. Adapun barang bukti yang disita berupa 1 unit handphone (hp) merek Oppo warna biru yang didalamnya disertai akun tiktok @ernawati_h. bakkareng02 dengan URL, dsb.
Selain itu, juga diamankan 1 unit handphone merek Samsung Galaxy Note 10+ warna hitam. Identik dengan hp Oppo, hp Samsung tersebut juga disertai dengan akun tiktok @ernawati_h. bakkareng02 dengan URL, dsb, yang mendukung kegiatan tersangka untuk ber-medsos.
Di bagian akhir keterangan persnya Dirreskrimsus Polda Sulsel, Helmi Kwarta Kusuma menjelaskan, kepada tersangka dipersangkakan, UU ITE berupa dugaan kasus tindak pidana.
Jelasnya, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dan/atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 45 A ayat (2) Jo, Pasal 28 dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Trnsaksi Elektronik. Sebagaimana dptelah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dirreskrimsus, Helmi Kwarta Kusuma menggarisbawahi dengan penegasan bahwa semoga dengan Konferensi Pers ini memberikan jawaban kepada masyarakat tentang proses kasus yang sebenarnya. (*)
yang Cemarkan Polisi ke Medsos
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R mengungkapkan, Ernawati ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan, telah memenuhi syarat sebagai tersangka dan cukup alat bukti.
Dirreskrimsus, Helmi Kwarta Kusuma kemudian secara riil membeberkan kronoligis aksi-aksi yang dilakukan Ernawati di media sosial. Urainya, 7 April 2022 Ernawati memposting video pada akun TikTok @ernawati_h.bakkarang02, yang melampirkan foto Sangkala, S.H., Kaharuddin dan Andi Mapparumpa. (Tim Reserse dari Polres Sinjai saat itu)
Lalu menuliskan kalimat, ini mantan jagoan Polres Sinjai karena alm abangku penumpangnya yg terbunuh Krn disiksa ...dst. Kemudian, 7 Juni 2022, dengan akun yang sama Ernawati menulis lagi kalimat,"tiga anggota polisi DPO Rakyat Indonesia pembunuh Alm Kaharuddin dg sibali ...dst,
Selanjutnya, 22 Juli 2022 meng-upload video pada akun tiktok miliknya dan menulis kata- kata, "Sejarah kepolisian bhayangkari berani melawan kedzoliman polisi, dimana ada ketidakadian disitu ada # ernawati#.bongkar kebusukan POLRI yang selalu melindungi polisi2 busuk. bhayangkari tidak percaya lagi polisi alm abangku tewas dieksekusi polisi dalam waktu 3 jam."
Yang lebih tajam lagi, urai Dirreskrimsus, Ernawati juga pernah meng-upload video di medsos tiktoknya dan memberikan pernyataan:
"Pengorbanan saya selama ini mencari kebenaran sangat susah sekali di negara kita. "
"Di institusi Polri ini sudah tidak ada lagi yang jujur"
"Saya menilai kepolisian ini seperti malaikat pencabut nyawa" .....,.dst.
Demikian sari dari pernyataan-pernyataan menuding dan mencemarkan kepolisian, dan tak semuanya ditampilkan.
Sembari berdiri Direskrimum dan Dirreskrimsus Polda Sulsel memperlihatkan ke awak media barang bukti yang disita. Adapun barang bukti yang disita berupa 1 unit handphone (hp) merek Oppo warna biru yang didalamnya disertai akun tiktok @ernawati_h. bakkareng02 dengan URL, dsb.
Selain itu, juga diamankan 1 unit handphone merek Samsung Galaxy Note 10+ warna hitam. Identik dengan hp Oppo, hp Samsung tersebut juga disertai dengan akun tiktok @ernawati_h. bakkareng02 dengan URL, dsb, yang mendukung kegiatan tersangka untuk ber-medsos.
Di bagian akhir keterangan persnya Dirreskrimsus Polda Sulsel, Helmi Kwarta Kusuma menjelaskan, kepada tersangka dipersangkakan, UU ITE berupa dugaan kasus tindak pidana.
Jelasnya, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dan/atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 45 A ayat (2) Jo, Pasal 28 dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Trnsaksi Elektronik. Sebagaimana dptelah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dirreskrimsus, Helmi Kwarta Kusuma menggarisbawahi dengan penegasan bahwa semoga dengan Konferensi Pers ini memberikan jawaban kepada masyarakat tentang proses kasus yang sebenarnya. (*)
Para jurnalis berdesakan rekam gambar dalam Konferensi Pers Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Pokda Sulsel, Senin 6 Maret 2023 (Foto: ABDUL).
Penulis/EdItor: ABDUL
Informasi: Berita ini juga dimuat di NUANSABARU.ID, media partner Okesulsel.com (terverifikasi Dewan Pers).