Satgas TPPO Ungkap 8 Tersangka, Sita Puluhan Paspor, Tiket Pesawat, HP hingga Mobil Avanza
Okesulsel.com, MAKASSAR - Praktek perdagangan orang terus saja terjadi. Kejahatan jenis ini biasanya tak serta-merta mencuat karena terselubung atau berkedok dengan usaha yang dipermukaàn kelihatah legal. Kasusnya baru muncul ketika memakan korban.
Kali ini, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagang Orang (TPPO) Polda Sulsel berhasil mengungkap sejumlah kasus TPP0 PMI (Pekerja Migran Indonesia). Dari serentetan kasus Satgas TPPO menbungkap 8 tersangka, 2 DPO. Kemudian dari rangkaian kasus ini petugas menyita setumpuk barang bukti seperti puluhan paspor, tiket pesawat, Buku Tabungan, handphone, mobil Avanza dan yang lainnya.
Serentetan kasus tersebut mengemuka dalam Konferensi Pers yang digelar Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso. Konferensi Pers berlangsung di ruang Lobi Mapolda Sulsel Jum'at sore,
(16/6-2023).
Dalam press conference Kapolda didampingi Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Chuzauni Patoppoi selaku Ketua Satgas TPPO Polda Sulsel dan Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Fatri. Di samping itu hadir pula Kabidhumas, Kombes Pol Komang Suartana, Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Pol Supeno dan pejabat lainnya.
Mengawali jumpa pers, Kapolda Sulsel Setyo Boedi Moempoeni menyampaikan pengantar bahwa sesuai Instruksi Presiden R.I di setiap Polda dibentuk Satgas TPPO untuk mengantisipasi dan menangani kasus TPPO PMI (Pekerja Imigran Indonesia).
Di Polda Sulsel, sebut Kapolda, Satgas TPPO itu telah terbentuk dan diketuai Wakapolda Sulsel. Menurutnya, Satgas telah melaksanakan tugas berkordinasi dengan unsur terkait serta telah berhasil mengungkapsejumlah kasus TPPO. Kapolda Sulsel kemudian mempersilakan Wakapolda Sulsel untuk memberikan arahan.
Dari 4.198 Pekerja Imigran 24 Kabupaten/Kota di Sulsel hanya 1.800-an yang Prosedural
Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi selaku Ketua Satgas TPPO Polda Sulsel mengungkapkan, pihaknya telah melakukan Rapat Kordanasi (Rakor) dengan unsur terkait seperti Emigrasi, PT Pelindo, Angkasa Pura dan yang lainnya.
Menurut Ketua Satgas TPPO, CH Patoppoi, dari 24 kabupaten/kota telah dilakukan pendataan jumlah pekerja migran. Jelasnya, ada sebanyak 4.198 orang. Sasarannya melalui ke Bontang, Balikpapan, Batulicin dan Nunukan.
Dari jumlah terebut, hanya 1.800-an orang sebagai pekerja migran yang prosedural (melalui prosedure resmi). Sedangkan selebihnya, tidak prosedural. "Menjadi pekerja migran itu diperbolehkan, namun harus prosedural," ujar Chuzaini Patoppoi.
Selanjutnya, untuk memaparkan rentetan kasus TPPO yang berhasil diungkapkan giliran Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Fatri tampil memberi keterangan. Diungkapkan, dari kinerja Satgas TPPO telah diungkap sejumlah kasus dalam 6 Lapirpn Polisi (LP) dengan 8 (delapan) orang tersangka, 1 dalam lidik dan 2 DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sejumlah tersangka tersebut berinisial BKK (asal Pontianak), MA (Makassar), WBA (Gowa), BT (Jeneponto), JS (Jeneponto), SAP (Parepare, dalam lidik), SP (Parepare, DPO) dan JS (Bulukumba, DPO). Korbannya diantaranya pekerja imigran dari Sinjai, Bone, Bulukumba dan daerah lainnya.
Modus Operandi Iming-iming Gaji Tinggi
Sementara itu barang bukti yang disita, puluhan paspor, sejumlah tiket pesawat, BukuTabungan BRI dan BTN, sejumlah handphone berbagai merek dan sejumlah KTP. Barang bukti lainnya, Dokumen Perusahaan tertentu, 1 unit mobil Avanza, 1 kunci mobil dan sejumlah uang tunai.
Dirreskrimum Polda Sulsel Jamalauddin Fatri menyebutkan, modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain, menjanjikan iming-iming gaji tinggi sehingga masyarakat (calon korban) tertarik. Untuk kapal laut aksesnya melalui Pelabuhan Parepare dan Pelabuhan Garongkong Barru.
Jamaluddin Fitri juga meneyebutkan, kepada tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subs pasal 4 jo pasal 10 UU R.I No 21 tahun 2007 KUHPidana, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara.
Mengakhiri konferensi Pers sore itu, terkait dengan kasus TPPO, Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni memberikan himbauan kepada masyarakat 3 (tiga) kalimat kunci, lebih-kurang seperti berikut.
Pertama, masyarakat hendaknya jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming gaji tinggi. Kedua, bila ingin menjadi pekerja imigran, buat dokumen paspor prosedural (sesuai prosedure resmi). Ketiga, bagi masyarakat yang menemukan kasus TPPO, laporkan ke Satgas dan atau pihak Gakum (Penegak Hakum). (*).
Penulis: ABDUL
Editor: ABDUL
Informasi: Berira ini juga dimuat NuansaBaru.ID, media partner Okesulsel.com (terverifikasi Dewan Pers).