Tim 'Gebuki' 4 TKP, Ringkus 6 Tersangka
dan Sita Seperangkat Barang Bukti
Okesulsel.com, MAKAASSAR - Merebaknya temuan brankas yang berisi narkoba di Kampus UNM (Universitas Negeri Makassar) mendapat attensi yang serius dari Polda Susel. Terbukti, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni menggelar konferensi pers.
Konferensi Pers digelar di Ruang Lobi, Mapolda Sulsel, Minggu malam, (11/6-2023). Dalam press conference Kapolda didampingi Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana dan Dirresnarkoba Kombes Pol Dodi Rahmawan.
Dihadiri Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, Plt Rektor UNM, Prof Dr Ichsan Ali, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Dr Andi Muhammad Idkhan dan hadiri lainnya.
Kapolda Sulsel Setyo Boedi Moempoeni memaparkan ada 4 (empat) TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berhasil diungkapkapkan Tim dari Ditresnarkoba Polda Sulsel. Pertama, I di Jl Sultan Hasanuddin Gowa. Kedua, TKP II Kampus UNM Parangtambung Jl Malengkeri Makassar. Ketiga, TKP III Terminal Kargo SAPX Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Maros. TKP IV Jl Muh Tahir Perumahan Jongaya Indah Blok C/15 Makassar.
Dari rentetan keempat TKP tersebut, tidak tanggung-tanggung, Kapolda menyebutkan, telah diamankan 6 orang tersangka. Rinciannya, (1). Tersangka inisial S (25 tahun), pembantu lelaki SAH mengedarkan narkoba. (2). Tersangka SAH (32 tahun), penyimpan dan kurir narkoba.
(3). Tersangka MA (33 tahun), pembantu lelaki SAH mengemas narkotika. (4). Tersangka AG (34 tahun), mengkonsumsi narkotika jenis ganja. (5). Tersangka M (36 tahun), mengkonsumsi narkotika jenis ganja. (6). Tersangka RR (37 tahun), menerima narkotika shabu dan ekstasi dari Mr. X.
Seluruh Tersangka bukan Alumni UNM
Dari keseluruhan tersangka, urai Setyo Boedi, bukan merupakan alumni dari UNM Parangtambung Makassar. Namun, pernah kuliah di Kampus UNM tersebut. Jurusannya, Fakultas Bahasa dan Sastra, akan tetapi tidak selesai (drop out).
Kapolda Sulsel mantan Wadan Korbrimob Polri itu kemudian menuturkan kronologis pengungkapan kasusnya. Uraian kronologisnya seperti berikut ini.
Di TKP I, awalnya tim menerima informasi dari informan mengenai adanya kurir narkotika jenis shabu atasnama lelaki S. Terhadap lelaki S, dilakukan penangkapan di Jl Sultan Hasanuddin Kab Gowa, Sabtu, 3 Juni 2023 sekira pukul 01.00 Wita (lewat tengah malam).
Lelaki berusia 25 tahun itu merupakan tamatan SMA. Tersangka S beralamat (berasal) dari Jalan Salak Pakkodi Kel. Bangkala Kec. Maiwa Kabupaten Enrekang.
Lebih jauh Kapolda mengatakan dari hasil interogasi petugas, tersangka S mengaku usai mengkonsumsi shabu bahkan sering mengkonsumsi shabu di Kampus UNM Parangtambung Makassar.
Adapun barang bukti yang disita dari S berupa 1 (satu) unit handphone android merek Realmi warna biru. Dari hasil pemeriksaan hp lelaki S diperoleh informasi bahwa dirinya merupakan kurir narkotika jenis shabu dari jaringan kampus.
Dibekuk Saat Sedang Berpesta Narkoba
Selanjutnya, untuk TKP 2 petugas Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama lelaki S menuju ke Kampus UNM Parangtambung Jl Malengkeri Kec. Tamalate Makassar. Hebohnya, tiba di kampus tersebut, petugas kepolisian ternyata menemukan 4 (empat) orang sedang mengkonsumsi (berpesta) shabu dan ganja.
Petugas pun melakukan pengkapan 4 (empat) lelaki tersebut yang masing-masing berinisial SAH, MA, AB dan M. Sementara di lantai ruang tempatnya 'berpesta" narkoba itu ditemukan sejumlah barang bukti.
Jelasnya, 7 sachet plastik klip berisi kristal bening natkotika jenis shabu seberat 4,7010 gram, 1 sachet plastik klip berisi 6,5 butir tablet warna coklat berlogo Gucci Narkotika jenis ekstasi seberat 2,4511 gram dan 4 linting berisi daun, batang dan biji kering narkotika jenis ganja seberat 3,1772 gram.
Selain itu, barang bukti lainnya, 1 brankas warna hitam, 1 buah buku catatan penjualan narkotika, 3 buah alat hisap shabu (bong), 1 batang pireks kaca dan 4 unit handphone android.
Dari hasil interogasi terhadap lelaki SAH diketahui keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi adalah milik lelaki SN yang berada di Rutan Jeneponto. Sedangkan narkotika jenis ganja diperoleh dari seseorang mahasiswa UNM yang belum diketahui identitasnya (sementara dalam penyelidikan).
.
Seterusnya, di TKP III, tepatnya di Terminal Kargo SAPX Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Maros. Dari hasil interogasi terhadap lelaki SAH diketahui telah melakukan pengiriman narkotika jenis shabu sebanyak lebih kurang 50 gram dengan tujuan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara. Pengirimannya melalui jasa pengiriman Kargo SAPX atas pesanan dari lelaki TR yang berada di Lapas Watangpone Kab. Bone.
Terakhir di TKP IV, di Jl Muh. Tahir Perumahan Jongaya Indah Blok C/15 Kec Tamalate Makassar. Lagi-lagi dari hasil interogasi terhadap lelaki SAH, diketahui sebelum ia ditangkap jumlah barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan dalam brankas sebanyak lebih kurang 700 gram, sedangkan ekstasi lebih kurang 400 butir.
Setelah dikembangkan, ditangkap tersangka RR beralamat di Jl Muh Tahir Perumahan Jongaya Indah Blok C/15 Kec Tamalate Makassar. Dari hasil interogasi terhadap RR mengakui menerima narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut dari seseorang tak dikenal namanya, namun hanya mengetahui orang tersebut
teman lelaki SAH.
Dengan maksud, untuk disembunyikan yang mana lelaki RR menyimpan di dalam kamar rumahnya (di alamatnya). Sedangkan BB yang ditemukan berupa 20 sachet plastik klip berisi shabu seberat 73,6 gram, 2 sachet plastik klip berisi 110 butir tablet ekstasi dan 1 unit handphone merek Iphone warna biru tua. (*).
Penulis/Editor: ABDUL
Informasi: Berita ini juga dimuat NuansaBaru.ID, media partner Okesulsel.com.