Dari TPPO ini, Korbannya 2 Anak dan Mucikarinya Ditetapkan Jadi Tersangka
Ini mucikari terduga pelaku MD diapit 2 personel Polwan untuk diamankan di Rutan Mapolres Parepare (Foto: Sihumas Polres Pareparre/Erwin) |
Okesulsel.com, PAREPARE -- Dua orang anak gadis di bawah umur, usia 14 tahun dan 16 tahun yang salah satunya siswi SMP di Kota Parepare, dieksploitasi dan dijerumuskan ke lembah hitam alias dijadikan PSK (Pekerja Seksual Komersil) oleh seorang pelaku. Sebutan hukumnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), istilah asingnya human trafficking
Setiap kali kedua anak gadis itu kencan dengan seorang lelaki, terduga pelaku mendapat tip (keuntungan) Rp 100 ribu atau Rp 50 ribu. Mirisnya, terduga pelaku berinisial DM yang berperan sebagai mucikari, ternyata seorang wanita yang usianya juga masih cukup muda, baru 18 tahun.
Kasus tersebut mengemuka dalam pemaparan Press Release yang digelar Polres Parepare. Konferensi Pers tersebut berlangsung di Mapolres Parepare, Kamis, (6/7-2023).
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi, S.I.K., MH mengungkapkan, korbannya 2 (dua) anak perempuan masing-masing berinisial H, (14 tahun) dan A, (16 tahun), keduanya alamat Parepare. Sedangkan terduga pelaku yang diamankan berinisial MD, (18 tahun), juga seorang warga yang berdomisili di Kota Parepare.
Kasat Reskrim Deki Marizaldi memaparkan, awal yang memunculkan kasus ini atas aduan orang tua dari salah satu korban. Aduannya berdasarkan Laporan Polisi (LP), Nomor: LP/B/241/VI/2023/SPKT/Res, Polres Parepare Polda Sulsel.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare melakukan serangkaian kegiatan kepolisian (penyelidikan dan penangkapan tersangka).
Hasilnya, tersangka DM dapat diamankan (ditangkap) saat berada di Jalan Abu Bakar Lambogo Kelurahan Ujunglare, Kecamatan Soreang Kota Parepare. Berdasarkan alat bukti, DM ditetapkan jadi tersangka, Senin 3 Juli 2023.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizadi didampingi Kasihumas Aiptu Slamet Aji, paparkan Press Release kasus eksploitasi anak tersebut. (Foto: Sihumas Polres Parepare/Erwin) |
Layanan Jasa Seksual Lelaki Hidung Belang
Dari hasil pemeriksaan awal penyidik, DM mengakui telah melakukan perbuatan eksploitasi anak di bawah umur. Modus operandinya, DM mengkoordinir 2 orang korbannya itu untuk melakukan praktek prostitusi. Dengan melayani jasa layanan seksual terhadap lelaki hidung belang.
Tersangka DM juga mengakui bahwa dari praktek prostitusi (esek esek) tersebut, DM mendapatkan keuntungan (tip) sebesar Rp 100 ribu dari H dan Rp 50 ribu dari A.
Saat ini, lanjut Deki, terduga pelaku DM diamankan di Rutan Mapolres Parepare. Sedangkan barang bukti yang diamankan (disita) berupa 1 unit handphone merek Oppo A 37 berwarna gold (warma emas), dan 1 lembar baju daster berwarna hitam kombinasi kuning-putih.
Kasat Reskrim Deki Marizaldi, mengatakan, pasal yang disangkakan tersangka DM adalah Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Di samping itu DM juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak, serta dikenakan pasal 269 KUHP.
Deki Marizaldi menyebutkan, salah satu dari korban, kini berstatus sebagai siswa salah satu SMP yang ada di Kota Parepare. Untuk itu, Deki Marisaldi meminta kepada segenap orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya.
"Jangan biarkan anak-anak bergaul tanpa pengawasan. Karena bisa jadi mereka telah terjerat dalam lingkaran prostitusi tanpa diketahui, " pesannya.
Jika menemukan adanya indikasi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Deki Marisaldi menghimbau agar secepatnya dilaporkan ke Polres Parepare untuk ditindaklanjuti sesegera mungkin. (*).
Penulis/Editor: ABDUL
Dari hasil pemeriksaan awal penyidik, DM mengakui telah melakukan perbuatan eksploitasi anak di bawah umur. Modus operandinya, DM mengkoordinir 2 orang korbannya itu untuk melakukan praktek prostitusi. Dengan melayani jasa layanan seksual terhadap lelaki hidung belang.
Tersangka DM juga mengakui bahwa dari praktek prostitusi (esek esek) tersebut, DM mendapatkan keuntungan (tip) sebesar Rp 100 ribu dari H dan Rp 50 ribu dari A.
Saat ini, lanjut Deki, terduga pelaku DM diamankan di Rutan Mapolres Parepare. Sedangkan barang bukti yang diamankan (disita) berupa 1 unit handphone merek Oppo A 37 berwarna gold (warma emas), dan 1 lembar baju daster berwarna hitam kombinasi kuning-putih.
Kasat Reskrim Deki Marizaldi, mengatakan, pasal yang disangkakan tersangka DM adalah Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Di samping itu DM juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak, serta dikenakan pasal 269 KUHP.
Deki Marizaldi menyebutkan, salah satu dari korban, kini berstatus sebagai siswa salah satu SMP yang ada di Kota Parepare. Untuk itu, Deki Marisaldi meminta kepada segenap orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya.
"Jangan biarkan anak-anak bergaul tanpa pengawasan. Karena bisa jadi mereka telah terjerat dalam lingkaran prostitusi tanpa diketahui, " pesannya.
Jika menemukan adanya indikasi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Deki Marisaldi menghimbau agar secepatnya dilaporkan ke Polres Parepare untuk ditindaklanjuti sesegera mungkin. (*).
Penulis/Editor: ABDUL