Politisi Partai Amanat Nasional Elfrianto |
okesulsel.com, Advetorial DPRD Wajo — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo Elfrianto, memperjuangkan tiga wilayah di Kabupaten Wajo, agar dapat dimekarkan menjadi kecamatan.
Tiga
desa tersebut antara lain, Tosora, yang masuk dalam wilayah kecamatan
Majauleng, kemudian Batu dan Lauwa Bonti, yang merupakan wilayah
Kecamatan Pitumpanua.
Elfrianto mengatakan, pembentukan tiga
kecamatan baru ini merupakan aspirasi dari masyarakat. Oleh karena itu,
ia akan mengawal aspirasi ini hingga terealisasi.
“Tiga wilayah
yang diusul masyarakat menjadi Kecamatan, yakni Tosora yang terletak di
Kecamatan Majauleng dan wilayah Batu beserta Lauwa yang berada di
Kecamatan Pitumpanua,” ungkapnya kepada media, Sabtu (23/09/2023).
Dirinya
juga menjelaskan, pertimbangan pembentukan tiga wilayah administrasi
baru ini karena wilayah tersebut mempunyai jarak yang cukup jauh dari
kantor pemerintahan kecamatan dan usulan pemekaran itu dinilai perlu
menjadi perhatian dari pemerintah dan terlebih dahulu melakukan kajian
akademis, mengkaji historis, filosofis, sosiologis dan yuridis. Serta
apakah memenuhi persyaratan administrasi.
“Wilayah Tosora
mempunyai jarak yang jauh dari kantor pemerintah kecamatan, wilayah
Tosora juga mempunya nilai historis, budaya dan nilai relijius yang
patut dipertimbangkan dan Batu sama Lauwa merupakan wilayah terjauh
dari pusat kota Sengkang dan memiliki potensi Sumber Daya Manusia (SDM)
dan Sumber Daya Alam (SDA) yang cukup memadai untuk dimekarkan menjadi
kecamatan,” jelasnya.
Lanjut, Politisi Partai Amanat Nasional
(PAN) mengaku perjuangan pembentukan 3 kecamatan, dilakukannya
pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan
publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan daerah dapat berupa pemekaran dari satu daerah menjadi dua
daerah atau lebih, atau penggabungan bagian daerah yang bersandingan,
atau penggabungan beberapa daerah, ujar Elfrianto.
“Dasar
pertimbangan pembentukan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah juga menjelaskan, pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan
untuk meningkatkan dan mempercepat pelayanan publik. Pertimbangan lain
yang memungkinkan,” katanya. (adv-okesulsel)