OKESULSEL.COM,SOPPENG - Sejumlah Baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tersebar di Kabupaten Soppeng Diduga melakukan pelanggaran Pemilu, pasalnya sejumlah Baliho Bacaleg yang bertebaran telah mendeklarasikan dirinya sebagai Caleg.
Sementara itu tahapan Kampanye belum dimulai,bahkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024 belum diumumkan.
Beberapa pantauan dilapangan sejumlah Baliho Bacaleg, telah terpasang lengkap dengan status sebagai Caleg, nomor urut dan Daerah Pemilihan (Dapil) -nya.
Hal itu bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 33 tahun 2018 pasal 25 nomor 3 yang berbunyi;
-Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus
atau karakteristik Partai Politik dengan
menggunakan metode:
a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau
c. media sosial,
yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan masyarakat Bawaslu Soppeng, Andi Madukelleng irit bicara terkait hal tersebut.
Andi Maddukelleng mengatakan bahwa pihak Bawaslu akan mengkaji hal itu melalui rapat Pleno, untuk mengetahui apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.
"Kami tidak bisa langsung menyimpulkan, dibutuhkan beberapa kajian, melalui rapat pleno," terangnya, Senin (4/9/2023)
Saat ditanya mengenai sikap Bawaslu, jika hal itu terbukti memiliki unsur pelanggaran, Komisioner yang baru dilantik tersebut mengembalikan hal itu kepada keputusan pleno.
"Nanti hari rabu depan kita plenokan, masukan dari teman-teman ini nanti kita bawa untuk dibahas" Jelasnya.