Ketua DPRD Wajo Andi Alauddin Palaguna (kanan) saat menerima RAPBD Perubahan dari Bupati Wajo, Amran Mahmud |
okesulsel.com, Advetorial DPRD Wajo — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) APBD tahun anggaran 2023 kepada DPRD Wajo, melalui Rapat Paripurna DPRD Wajo di Gedung DPRD, Senin, (11/09/2023)
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin
Palaguna didampingi Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, Wakil
Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini serta para Anggota DPRD Wajo.
Turut hadir jajaran Forkopimda, Sekda Wajo, Armayani, Para Kepala OPD, Camat, TAPD Kabupaten Wajo serta undangan lainnya.
Bupati Wajo, Amran Mahmud menjelaskan, Rancangan perubahan APBD
Kabupaten Wajo tahun 2023 merupakan penjabaran dari pelaksanaan tahun ke
lima periode 2019-2024, dimana rancangan perubahan APBD merupakan
kristalisasi dari seluruh rencana kerja anggaran SKPD yang berdasarkan
pada singkronisasi antara rencana kerja pemerintah (RKP) dengan
perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
“Yang selanjutnya tertuang dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran
(KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang
telah disepakati sebelumnya, sehingga perubahan APBD merupakan wujud
keterpaduan seluruh program nasional dan daerah dalam upaya peningkatan
pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah,” ucap Amran
Mahmud.
Oleh sebab itu, keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan program dan
kegiatan diarahkan pada percepatan penyediaan sarana prasarana layanan
publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi
kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik.
Pada kesempatan itu, Amran Mahmud menyampaikan gambaran secara umum
perubahan anggaran pendapatan daerah tahun 2023. Bahwa pendapatan daerah
semula ditargetkan sebesar Rp1.468 triliun lebih menjadi Rp1.481
triliun lebih atau naik sebesar 1%. Sementara pendapatan daerah yang
bersumber dari pendapatan transfer, yang pada tahun anggaran 2023 semula
ditargetkan sebesar Rp1.290 triliun lebih menjadi Rp1.297 triliun
lebih.
Berkaitan belanja daerah kabupaten wajo pada tahun anggaran ini, kata
Amran Mahmud, digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang terdiri dari urusan wajib,
urusan pilihan dan fungsi penunjang pemerintahan.
“Untuk belanja daerah tersebut diprioritaskan untuk mendanai urusan
pemerintah wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dalam standar
pelayanan minimal (spm), serta diarahkan pada pencapaian visi misi
kepala daerah yang dijabarkan kedalam program prioritas pembangunan
daerah khususnya 25 (dua puluh lima) program kerja nyata. Oleh karena
itu pemerintah daerah memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana
yang terkait langsung dengan peningkatan publik serta pertumbuhan
ekonomi daerah,” jelasnya.
Orang Nomor Satu di Bumi Lamaddukkelleng ini mengungkapkan, untuk belanja daerah pada tahun anggaran 2023 semula direncanakan sebesar Rp1.439 setelah perubahan menjadi sebesar rp1.565 triliun lebih atau meningkat sebesar 9%.
“Untuk pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan semula direncanakan sebesar Rp6 miliar lebih diperubahan menjadi sebesar Rp120 miliar lebih yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp36 miliar lebih yang direncanakan untuk penyertaan modal pada bank sulselbar daerah sebesar Rp5 miliar, nation water hibah program air minum perkotaan direncanakan sebesar Rp1,5 miliar,” sebutnya. (adv-okesulsel)