Kuasa Hukum Terdakwa Zulkifli Pagiling, S.Hut., M.Si, Sultan, S.H. (Dok. Pribadi) |
Okesulsel.com, Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Kepala Bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan dan Investasi Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba, Zulkifli Pagiling, S.Hut., M.Si dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Merugikan Keuangan Negara dalam Program Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) Kabupaten Bulukumba Tahun Aanggaran 2022, Kamis 2/11/2023.
Kuasa Hukum Terdakwa Zulkifli Pagiling, S.Hut., M.Si,
Sultan, S.H yang juga tergabung dalam Kantor Hukum Kalinta & Co Law Firm
mengungkapkan bahwa putusan bebas yang didapatkan kliennya tersebut memang
berdasar pada fakta-fakta persidangan yang ada, hal tersebut menurutnya dapat
dilihat dari pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
“Pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim
sesuai dengan fakta - fakta yang terungkap di persidangan, sehingga menurut
kami putusan ini adalah putusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak terlebih
memang tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan Terdakwa Zulkifli Pagiling,
S.Hut., M.Si menerima aliran dana atau melakukan perbuatan yang merugikan
keuangan negara,” jelas Sultan.
lebih lanjut, Pengacara Muda asal Sulawesi Selatan ini
menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim dan berharap semua pihak
dapat menghormati dan menerima putusan yang telah dibacakan.
“Tentu kami mengepresiasi dan berterima kasih kepada Majelis
Hakim karena telah objektif dalam melihat perkara ini, sehingga kami berharap
semua pihak dapat menghormati dan menerima putusan ini,” tuturnya.
Terakhir, Sultan, S.H juga berharap kliennya yakni Zulkifli
Pagiling, S.Hut., M.Si dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya
nanti agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam melaksanakan program
pemerintah.
“Kedepan kami berharap dengan kembalinya Zulkifli bertugas
di kabupaten Bulukumba bisa lebih berhati-hati lagi dalam hal administrasi
kegiatan agar tidak terjadi perbedaan tafsir lagi dalam hal penegakan hukum
dalam pelaksanaan program pemerintah,” harapnya.
Sekadar untuk diketahui, Zulkifli Pagiling, S.Hut., M.Si
divonis bebas pada kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi merugikan keuangan negara
pada program Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) Kabupaten Bulukumba Tahun
Anggaran 2022.
Vonis bebas dibacakan Ketua Majelis di Ruang Harifin Tumpa,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada Pukul
16.00 WITA dan diihadiri oleh Terdakwa Zulkifli Pagiling, S.Hut., M.Si dan
kuasa hukumnya Sultan, S.H dan Juhardiyanti, S.H. (*)