Notification

×

Iklan

Iklan

Wakapolri Tegaskan Wartawan tak Bisa Dijerat dengan UU ITE

Selasa, 12 Maret 2024 | 19.39 WIB Last Updated 2024-03-13T02:51:41Z

Statemen Bijak Wakapolri serta Asisten SDM Kapolri tentang Produk Jurnalistik



Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Dok. Mabes Polri)

Okesulsel.com, JAKARTA - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indinesia (Wakapolri) Komjen Pol Agus Adrianto memberikan statemen bijak. Sosok petinggik, orang nomor dua Polri itu menyatakan produk jurnalistik  tidak dapat dibawa ke ranah pidana dan wartawan tak bisa dijerat dengan UU ITE.

Tak hanya Wakapolri, statemen senada juga dikatakan Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo yanb muva mantan Kepala Divisi Humas Polri. Berikut kutipan statemennya. (Redaksi).

Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.


Produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. 

Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Agus, Kamis, 8 Februari 2024 lalu seperti dlllansir jurnapolri.id dan juga Tinta Nusantara.co.Id.

Wakapolri Agus Andtianto mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian. Agus mengatakan kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.

Lebih lanjut Agus mengatakan seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” kata Agus.



Asisten Bidang SDM Kapolri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (Foto: Dok. Divhumas Polri).


Produk Jurnalistik Berikan Edukasi

 dan Pencerahan Bagi Masyarakat

Sementara Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda. 

Media sosial, kata dia, dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya, media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, kata Dedi menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini. Apalagi teman-teman media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” kata Dedi. 

Penulis/Editor: ABDUL

Informasi: Berita ini juga dimuat NuansaBaru.ID, media partner Okesulsel.com (media terverifikasi Dewan Pers). 

×
Berita Terbaru Update