Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian R. Djajadi dan pejabat lain peragakan sampel BB yang dimusnahkan.(Foto: Bidhumas Polda Sulsel). |
Pemusnahan barang bukti kasus natkoba tetsebut betlangsung di lapangan Apel Mapolda Sulsel, Rabu (29/05-2024).
Diperoleh informasi, barang bukti tetsebut merupakan hasil tangkapan dari Polda Sulsel (467 gram), Polrestabes Makassar (477 gram) dan Polres Barru (30 kg).
Adapun nilai nominal barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu sebesar Rp 46,8 miliar (empat puluh enam miliar delapan ratus ribu rupiah) lebih, dan (diestimasikan) menyelamatkan lebih kurang 160 ribu orang pengguna.
Ditresnarkoba Polda Sulsel dan Jajaran
"Dari periode Januari hingga April 2024, ada empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang," ungkapnya.
Kapolda Sulsel juga mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai wujud komitmen Polri khususnya Polda Sulsel dan Polres jajaran dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
"Dan saya selaku pimpinan sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel beserta seluruh jajaran dalam memerangi peredaran gelap narkoba,"ungkap Kapolda Sulsel apresiatif.
Penulis/Editor: ABDUL
Informasi: Berita ini juga dimuat Nuansabaru.id, media partner Okesulsel.com (media tervetifikasi Dewan Pers).