Notification

×

Iklan

Iklan

Eksekusi Lahan Sengketa di Kalosi Alau Mencekam, Kapolres Sidrap Sejukkan Massa Baru Obyek Bisa Dieksekusi

Selasa, 25 Juni 2024 | 21.42 WIB Last Updated 2024-06-26T02:50:31Z

 


Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah (pakai rompi pelindung) dan personel Polres Sidrap di-back up Batalyon B Pelopor Brimob Parepare ketika mendekat ke lokasi lahan yang siap dieksekusi. (Foto: Humas Polres Sidrap).


Okesulsel.com, SIDRAP - Proses eksekusi lahan di Desa Kalosi Alau Kecamatan Duapitue Kabupaten Sidrap, mencekam. Bak drama film yang sedang melakukan shooting adegan puncak ketegangan.

Kejadiannya, Selasa, 25 Juni 2024, personel Polres Sidrap yang di back up oleh Batalyon B Pelopor Brimob Parepare Polda Sulsel turun ke desa itu dengan maksud melakukan pengamanan eksekusi lahan satu kasus sengketa.


Kasus sengketa lahan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ironisnya, rupanya pihak tergugat seakan menolak dan tak menerima keputusan itu.


Begitu tim pengamanan, pihak penggugat yang menang, kuasa hukum dan unsur terkait lainnya mendekat ke lokasi, muncul situasi yang tidak kondusif. Jalur masuk lokasi lahan sengketa di-blokade pihak keluarga dan kerabat tergugat.


Tidak tanggung-tanggung, mereka mengunci jalur itu dengan menggunakan sebuah dump truk 6 roda yang dipangkir melintang di tengah jalur itu sehingga ter-blokir. 
Tak hanya itu, pihak keluatga dan kerabat tergugat dengan estimasi lebih kurang 100-an orang standby di seputaran dump truk itu menutupi jalur dengan senjata tajam di tangan.


Ada yang memegang bambu runcing, tombak besi, batu, parang dan samurai serta peralatan lainnya. Praktis, suasana menjadi tegang dan mencekam seketika. Tim eksekutor dan juga petugas pengamanan terkendala.


Dalam suasana puncak ketegangan itu, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H, tanggap. Persegera ia turun langsung ke titik blokade. Kapolres berupaya melakukan negosiasi dengan massa tergugat itu. Ia memberikan himbauan-himbauan melalui pengeras suara berupa megaphone.


Erwin Syah dengan gayanya yang berani dan proaktif memberikan pernyataan-pernyataan tegas dengan logika-logika hukum yang benar. Namun, ia tetap bijaksana menawarkan solusi damai dan meminta agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.



Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah berhadapan dengan warga bersenjatakan bambu runcing dan tombak, namun bisa didinginkan. (Foto: Istimewa).  

Massa yang Blokir Jalan Akhirnya Luluh 

Kapolres Sidrap diantaranya menyampaikan kepada semua masyarakat atau kerabat tergugat bahwa kehadirannya di tempat itu menunaikan tugas atas perintah negara untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan.

"Saya hadir di sini karena ada perhatian besar dan untuk mengamankan masyarakat, baik dari pihak pemohon, termohon maupun dari pengadilan, " ucapnya.

"Saya berada di tengah-tengah masyarakat semua menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah melalui proses hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Saya selaku Kapolres Sidrap tidak ingin melihat ada korban maka dari itu apabila ada yang merasa keberatan, silahkan tempuh jalur hukum, " tegasnya melalui pengeras suara di tangannya.

Erwin Syah mengatakan, saya hadir di tempat ini untuk memberikan pemahaman dan pencerahan. Saya ingin warga Sidrap menjadi sadar dan maju serta menghormati apa yang telah menjadi putusan pengadilan, karena itu sudah melalu proses dan sudah berkekuatan hukum, " jelasnya lagi.

"Sekali lagi, selaku Kapolres Sidrap, saya tidak ingin terjadi benturan, dan apabila ada yang melakukan tindakan melanggar hukum pasti kita akan lakukan proses. Tapi, bukan itu yang di inginkan, saya ingin kita semua sadar dan menghormati hukum, " tegasnya setengah mengancam tapi bijak.

Oleh karena itu, Kapolres Sidrap menyampaikan himbauan kepada masyarakat dan kerabat tergugat agar menerima dan kemudian pihak Pengadilan Negeri Sidrap selaku eksekutor melakukan eksekusi.

Rupanya massa kerabat dan keluarga tergugat tersentuh nuraninya sehingga mereka luluh. Mereka akhirnya mau menerima pencerahan-pencerahan yang ditawarkan Kapolres Sidrap. Suasana pun berubah menjadi sejuk sehingga proses eksekusi dapat dilaksanakan.

Pihak eksekutor, dalam hal Ini Ketua Panitera P0N Sidrap, Ahmad Amin, SH membacakan Penetapan Eksekusi No.4/Pdt.Eks/2021/PN.Sdr.Jo No : 26/Pdt.G/2018/PN.Sdr. Disaksikan oleh Kuasa Hukum Pemohon Andi Radianto, SH., M.H dan Sekcam Duapitue Muhlisar, S.Sos., M.Si.

Selesai eksekusi, sebelum meninggalkan lokasi, Kapolres Sidrap secara damai menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat, khususnya kerabat tergugat karena telah menerima keputusan ini.

"Dengan tergugat menerima putusan ini, masyarakat tidak ada yang menjadi korban, tidak ada gesekan yang terjadi dan tidak ada yang diamankan sehingga semuanya berjalan sukses lancar dan kondusif, " tutur Kapolres Sidrap tuntas. (*).

Penulis/Editor: ABDUL

Notes: Berita ini juga tayang di Nuansabaru.id, media partner Okesulsel.com (terverifikadi Dewan Pers).
×
Berita Terbaru Update