Suasana UKW di Hotel Aston Makassar. (Foto:Okesulsel.com/ABDUL). |
Okesulsel.com, MAKASSAR - Uji Komptensi Wartawan (UKW) yang difasilitasi Dewan Pers Republik Indonesia di Makassar Sulawesi Selatan, usai sudah. Suasana penutupan diikuti oleh perwakilan Dewan Pers, seluruh penguji dan wartawan peserta UKW.
Pelaksanaan UKW ditutup dengan resmi oleh Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Tri Agung Kristanto di Lantai 18 Hotel Aston Jalan Sultan Hasanuddin No. 10, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, (31/5-2024), sore WITA.
Seperti diketahui, UKW yang berlangsung 2 hari, Kamis, 30 Mei hingga Jumat 31 Mei 2024 di Hotel Aston Makassar, diikuti oleh 102 wartawan media cetak, media elektronik dan media online, yang dilaksanakan oleh 4 lembaga uji.
Dengan rinciannya, untuk lembaga uji UKW IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) diikuti 47 orang wartawan, lembaga uji ANTV 18 orang, lembaga uji Kompas 18 orang dan lembaga uji UPN Y (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta) 24 orang. Dengan penguji (assesor) 17 orang.
Saat informasi ini tayang, begitu ketat dan obyektifnya uji kompetensi jurnalis ini, sejumlah peserta telah dinyatakan gugur dan tidak kompeten.
Belum disebutkan secara lengkap jumlah peserta uji yang tidak kompeten (tidak lulus) lantaran pelaksanaan ujian melalui lembaga uji IJTI masih berlangsung ketika UKW ini ditutup.
Wartawan Peserta UKW Kompak Tolak Revisi UU Penyiaran yang Diklaim
Kebiri Kebebasan Pers
Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Tri Agung Kristanto dalam arahannya pada inyinya menyampaikan selamat kepada wartawan peserta UKW yang dinyatakan kompeten (lulus) dan kepada yang belum kompeten (tidak lulus) untuk introspeksi.
Menurut Tri Agung Kristanto, sebenarnya UKW itu tidak sulit karena mata ujinya berhubungan dengan apa yang digeluti jurnalis atau pewarta sehari-hari. Kalau ada mata uji yang nilainya rendah sehingga belum kompeten berarti hanya lalai memperhatikan bidang itu.
Tri Agung Kristanto menyatakan bahwa wartawan atau pewarta itu harus memiliki 3 kemampuan yakni pengetahuan, keterampilan dan kesadaram
Sementara itu, akhir dari pelaksanaan UKW tersebut, sesi foto bersama dari unsur Dewan Pers, para penguji dan peserta UKW.
Ramainya, dalam suasana foto bersama, para jurnalis berkali-kali kompak menyerukan menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran yang diklaim mengkebiri kebebasan pers berdasarkan Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999.
Untuk diketahui tahun 2024 ini Dewan Pers kembali memfasilitasi dan menunjuk sejumlah lembaga uji yang kredibel untuk melaksanakan UKW gratis pada 5 (lima) kota provinsi di Indonesia.
Jelasnya, di Kota Denpasar (Provinsi Bali), Makassar (Sulawesi Selatan), Pangkal Pinang (Bangka Belitung), Palembang (Sumatera Selatan) dan Tanjung Pinang (Kepulauan Riau). (*).
Penulis/Editor: ABDUL MUIN L.O.
Informasi: Berita ini juga dimuat Nuansabaru.id, media partner Okesulsel.com (media terverifikasi Dewan Pers).